Tindak Tegas Kasus Rachel Vennya yang Kabur saat Karantina di Wisma Atlet, Polisi Bentuk Satgas Khusus: Ada Sanksi Pidana!
WIKEN.ID -Belakangan ini selebgram Rachel Vennya memang sedang jadi sorotan publik.
Pasalnya aksinya yang dinilai mengecewakan banyak pihak usai ketahuan kabur saat jalani karantina di Wisma Atlet.
Rachel Venya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina usai dari Ameria Serikat.
Parahnya lagi, dibalik prosesnya tersebut, Rachel Vennya dikabarkan dibantu oleh oknum TNI.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara.
Dilansir dari tayangan YouTube Cumicumi, Selasa (19/10/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan sudah melakukan pemanggilan.
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Rachel Vennya bakal menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi.
Pemeriksaan tersebut diagendakan, pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya.
"Kita tindak lanjuti, sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudara RV."
"Hari Kamis nanti untuk hadir di sini," kata Kombes Pol Yusri.
Kombes Pol Yusri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Bahkan pihak kepolisian bakal membentuk satuan tugas (satgas) terkait kasus Rachel Vennya tersebut.
Lantaran buntut dari tidak dijalankannya karantina memiliki efek yang mengkhawatirkan.
Terlebih, pemerintah kini tengah berupaya untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Kami akan sidik secara tuntas, bahkan satgas pun nanti akan kita bentuk," terang Kombes Pol Yusri.
"Untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya yang memang sangat berbahaya."
"Ketentuan dari negara ini kita harus karantina, untuk memutus mata rantai penyebaran virus," tambahnya.
Tak sampai di situ, Kombes Pol Yusri turut memastikan Rachel Vennya bakal mendapat sanksi pidana.
Ia menerangkan dalam kondisi saat ini, seluruh peraturan telah diatur oleh sejumlah Undang Undang.
"Jelas dong (ada sanksi pidana) ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit."
"Kalau nggak ada sanksi pidana, polisi nggak ngurus," tutur Kombes Pol Yusri. (*)