Bak Nasi Sudah Jadi Bubur, Usai Nekat Kabur Saat Dikarantina di Wisma Atlet, Kini Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara!

Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:33
Instagram @rachelvennya

Rachel Vennya

Bak Nasi Sudah Jadi Bubur, Usai Nekat Kabur Saat Dikarantina di Wisma Atlet, Kini Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara!

WIKEN.ID -Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kabar selebgram Rachel Venya yang kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Kabar soal kaburnya Rachel Venya itu ramai diperbincangkan media sosial terutama di Twitter.

Informasi ini awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Venya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Baca Juga: Percintaannya dengan Ariel NOAH dan Reino Barack Kandas di Tengah Jalan, Luna Maya Ngaku dapat Pelajaran Berharga: Nggak Usah Dilama-lamain!

Usai heboh kabar tersebut, Rachel Vennya akhirnya mengucapkan permohonan maaf.

Melalui Instagram pribadinya, Kamis (14/10/2021), Rachel Vennya mengakui kesalahannya yang kabur ketika karantina di Wisma Atlet.

Rachel Vennya minta maaf atas kesalahannya yang nekat kabur dari Wisma Atlet saat karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Ngawur Banget! Pernikahan Ini Langsung Ricuh Usai Tamu Pria Ini Nekat Raba Tubuh Pengantun Wanita Hingga Nyaris Telanjang di Depan Suaminya!

Tangkap layar Instagram @rachelvennya

Permohonan maaf Rachel Vennya

Dilansir dari Grid.ID, sebelumnya, Rachel Vennya santer jadi buah bibir publik lantaran kabur ketika baru menjalani karantina selama 3 hari.

Bersama kekasihnya, Salim Nauderer, Rachel Vennya berhasil kabur dari Wisma Atlet dengan bantuan oknum TNI.

Kabar tersebut tentu tak hanya mencuri perhatian publik, namun pihak berwajib pun mulai mengusut kasus yang terjadi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gisel Hari Ini: Hal-hal Positif Akan Terjadi di Hubungan Percintaan Scorpio Hingga Kondisi Keuangan Sedang Tidak Baik

Bahkan, Rachel Vennya terancam pidana penjara yang tak main-main atas kasusnya tersebut.

Rachel Vennya terancam sanksi pidana satu tahun penjara akibat kelakuannya kabur saat karantina.

Hal tersebut dikarenakan Rachel Vennya seharusnya menjalankan karantina usai bepergian dari luar negeri.

Sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Baca Juga: Kembali Dipertemukan dalam Satu Panggung, Ariel NOAH Kepergok Godain Luna Maya, Intip yang Disampaikan Sang Vokalis, CLBK?

Menurut aturan yang berlaku, setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina wajib menjalani hukuman dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 100 juta.

Sejauh ini, pihak berwajib telah menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya.

Terutama soal keterlibatan oknum TNI, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya), membenarkan adanya hal tersebut.

Baca Juga: Sudah Bercerai Tapi Kiwil Masih Sering Menginap di Rumahnya, Rohimah Ngaku Kebingungan: Luka Saya Sudah Mengering, Dia Datang Basah Lagi!

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terang Kepala Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Sampai saat ini, pihak Kodam Jaya akan memeriksa dan menyidik oknum TNI yang beraksi dalam kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina. (*)

Editor : Hafidh