Beredar Kabar Soal Selebgram Rachel Vennya yang Diduga Kabur dari Wisma Atlet Saat Lagi Isolasi, Pihak Kemenkes Langsung Angkat Bicara!
WIKEN.ID -Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kabar selebgram Rachel Venya yang kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Kabar soal kaburnya Rachel Venya itu ramai diperbincangkan media sosial terutama di Twitter.
Informasi ini awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Venya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Rachel seharusnya menjalani karantina setelah tiba berpergian dari Amerika Serikat.
Kabar kaburnya Rachel Vennya ini semakin dicurigai benar oleh netizen karena dari unggahan di Instagram miliknya, ia tak menjalani karantina dan memilih kembali berlibur bersama anak-anak dan sejumlah koleganya di pulau Bali.
Wah benarkah Rachel Vennya kabur dari karantina?
Menanggapi hal tersebut, Kemenkes pun bereaksi.
Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku, Senin (11/10/2021).
Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.
Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.
Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.
Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakansaat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.
"Ini masih ditelusuri oleh satgas Pademangan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).
Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
"Iya (ketentuannya) masih sama kecuali nanti ada perubahan SE," katanya lagi. (*)
Artikel ini telah tayang di Trubun Seleb, dengan judul "Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi"