Leslar Tuai Hujatan, Sosok Ini Ungkap Kejanggalan Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar
WIKEN.ID -Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar belakangan ini memang ramai menuai sorotan.
Keduanya jadi buah bibir sejak fakta dibalik pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkuak ke publik.
Ya, pasangan Leslar yang sebelumnya diketahui menikah pada 19 Agustus 2021 lalu ternyata sudah lebih dulu menikah siri.
Bahkan kini, Lesti Kejora diketahui tengah berbadan dua mengandung anak pertama Rizky Billar.
Agus Setiawan, Kepala Desa Pamoyanan mengaku tidak mengetahui pernikahan nikah siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Sebab keduanya tidak mengganti status perawan dan perjaka selama beberapa bulan.
"Kalau dilihat dari fotokopi KK-nya kan (Lesti-red) statusnya masih perawan, yang calon pengantin prianya, Rizky Billar kan statusnya masih perjaka," beber Agus.
"Waktu itu kalau misalkan di kartu KK-nya keterangannya sudah menikah kan jelas kita tidak bisa mengeluarkan NA kalau sekiranya belum ada putusan dari pengadilan atau akta kematian dari dinas kependudukan."
Baca Juga: Pacari Seorang Playboy, Dinar Candy Merasa Tertantang Jalin Asmara dengan Ridho Ilahi
Menurut Agus, pengajuan nikah tersebut baru diajukan pada tanggal 4 Agustus tahun ini.
Namun, Lesti tak menyertakan pengantar desa yang menyatakan ia sudah nikah siri.
"Waktu mengajukan permohonan, kalaupun misalkan Dedek Lesti sama Rizky Billar melaksanakan nikah siri jelas itu kan sudah ada pengantar dari desa," beber Agus.
"Itu kan bukan secara resmi tercatat di kantor urusan agama kalau nikah siri."
Baca Juga: Dirumorkan Dekat dengan Aktro Tampan Satu Ini, Ayu Ting Ting Beri Tanggapan: Gue Syok
Agus menegaskan pihaknya tak tahu menahu soal nikah siri tersebut.
Ia pun mengakui bahwa pernikahan itu merupakan ranah pribadi orang tersebut.
Meski begitu, ia menyoroti sikap Lesti dan Rizky Billar yang memutuskan akad dua kali.
Menurut Agus, seharusnya keduanya hanya tinggal mengajukan penerbitan buku nikah melalui isbat.
"Itu kan hak seseorang, kita kan enggak tahu, yang jadi acuan kan tetap surat-surat kependudukan, tidak ada keterangan bahwa mereka pernah melakukan nikah siri," tutur Agus.
"Kalau pun melakukan nikah siri, jelas yang harus ditempuh bukan melaksanakan akad pernikahan tapi melalui isbat."
"Tapi yang jelas, pernikahan yang resmi jelas tercatat di desa, di kantor urusan agama."
"Kalau pernah melakukan nikah siri jelas harus mengajukan penerbitan buku nikah itu dengan cara isbat."
"Kalau nikah seperti biasa kan jelas, di akadnya langsung ijab kabul."(*)