Kini terjerat kasus penipuan berkedok CPNS, putri Nia Daniaty juga pernah terjerat kasus yang sama pada 4 tahun lalu
WIKEN.ID-Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/20221) atas dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS.
Olivia mengaku memiliki akses untuk meloloskan korbannya untuk mengisi jabatan strategis di Dinas Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Suami Olivia, Rafly N Tilaar dikabarkan juga terlibat.
Diketahui, Rafly merupakan anggota taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP).
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih."
"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," terang kuasa hukum korban, Odie Hodianto, Jumat (24/9/2021), dilansir Tribunnews.
Olivia Daniaty merupakan putri dari pernikahan pertama Nia Daniaty dengan Mohamad Hisham, pria berkewarganegaraan Brunei Darussalam.
Mengutip Wikipedia, wanita yang akrab disapa Oi ini lahir pada 20 Februari 1992.
Pada 19 Februari 2021 lalu, Oi resmi menikah dengan Rafly N Tilaar, anggota taruna POLTEKIP.
Baca Juga: Ramalan 2021, Zodiak Cinta Hari Ini: Taurus Menemukan Orang Tepat, Virgo Sulit Ungkapkan Perasaan
Pernikahan keduanya digelar mewah di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan dengan upacara Pedang Pora.
Seperti diketahui, upacara pernikahan Pedang Pora hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam pernikahan pertama.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Poltekip Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Kemenerian Hukum dan HAM RI Nomor SDM.5.SM.09.03-2019 tentang Prosedur Tetap Upacara Pernikahan Pedang Pora.
Hal ini berarti Rafly masih berstatus perjaka saat menikahi Oi.
Sementara bagi Oi, pernikahannya dengan Rafly merupakan kali kedua.
Dikutip dari TribunSolo, Oi sebelumnya pernah menikah dengan seorang perwira TNI, Ardy Prasetya, pada 2014 silam.
Namun, keduanya memutuskan bercerai tahun 2017 lalu.
Pernah Tersandung Kasus Serupa
Pada 2017 silam, Oi pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dilansir Tribunnews, kala itu Oi diduga telah membawa kabur uang Rp61 juta milik pelapor bernama Rani.
Berdasarkan laporan Rani, Oi menjanjikan uang tersebut untuk mengurus pembelian tiket, visa, dan enam ponsel.
Kendati demikian, kuasa hukum Oi saat itu, Muhammad Zakir, menegaskan kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahpahaman.
"Sebenarnya ini bukan masalah tipu menipu, atau penggelapan. Tapi, lebih kepada salah paham."
"Makanya panggilan (polisi) bukan ke panggilan pemeriksaan saksi tapi lebih kepada klarifikasi."
"Oi menjelaskan bahwa peristiwanya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," beber Zakir ditemui di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/7/2017), dilansir Tribunnews.
Tak hanya itu, Oi juga merasa ditipu lantaran uang Rp 61 juta itu telah berpindah tangan ke orang ketiga.
Kala itu, Oi mengaku sudah mengembalikan sebagian uang milik terlapor agar masalah tidak berbuntut panjang.
"Dikembalikan uangnya, Oi kan kirim tiga kali, tiga tahap, 3 juta lalu sampai sekitar 10 juta."
"Semua bukti sudah diserahkan," lanjut Zakir.(*)