Acungkan Jari Tengah Ke Arah Media Saat Digiring Polisi Gegara Kasus Narkoba, Boris Preman Pensiun Pasang Muka Kesal

Jumat, 17 September 2021 | 09:33
Istimewa/Kompas TV

Nio Juanda Yasian, alias Boris pemain sinetron Preman Pensiun ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Acungkan Jari Tengah Ke Arah Media Saat Digiring Polisi Gegara Kasus Narkoba, Boris Preman Pensiun Pasang Muka Kesal

WIKEN.ID -Belakangan ini publik Tanah Air digemparkan dengan artis yang terjerat kasus narkoba.

Diketahui, belum lama ini komika Coki Pardede ditangkap polisi lantaran menggunakan narkoba jenis sabu.

Coki ditangkap aparat Polres Tangerang Kota, Banten, Rabu (1/9/2021) malam.

Kini giliran Nio Juanda Yasian, alias pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun diringkus polisi.

Baca Juga: Putuskan Pensiun dari Dunia Sinetron Usai Dipersunting Pria Keturunan Ningrat, Begini Kabar Mantan Baim Wong yang Hilang Bak Ditelan Bumi

Boris diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Usai ditangkap di Kawasan Lembang, Bandung, Boris dihadirkan dalam press conference Polres Cimahi pada Rabu (15/9/2021).

Saat disorot kamera wartawan Boris tampak kesal meski wajahnya tertutup masker.

Raut wajah kesal dari Boris jelas terlihat, bahkan dia terlihat acungkan jari tengah kepada wartawan yang berada tepat di depannya untuk mengambil foto dirinya.

Baca Juga: Punya 20 ART, Terbongkar Gaji Fantastis yang Diterima ART Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Tembus Dua Digit Setiap Bulan!

Dilansir dari Tribun Jabar, saat itu Boris sudah memakai baju tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berwarna biru dan celana pendek lengkap dengan sandal jepit saat digiring polisi.

Sayangnya, Boris enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Diberitakan sebelumnya, Boris diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.

Dia diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 11 September 2021 lalu bersama satu orang temannya berinisial RI.

Baca Juga: Blak-blakan Urusan Ranjang, Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin Ngaku Syok Dipergokin ART Pas Lagi Mantap-mantap di Ruang Tengah: Langsung Begini!

Saat ini, keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pemeran sinetron Preman Pensiun ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah ada dua pelaku yang diamankan. Salah satunya yang pernah main film (sinetron Preman Pensiun)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (14/9/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata AKBP Imron Ernawan, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan cara membeli menggunakan uang milik seorang berinisial CK yang saat ini masih buron sebesar Rp 1.450.000.

Baca Juga: Sering Tampil Sangar Hingga Buat Para Pejabat Gemeteran Gegara Pertanyaannya, Terbongkar Sifat Lain dari Najwa Shihab, Sering 'Jail' ke Cowok!

Kemudian Boris meminta bantuan kepada tersangka berinisial RI untuk dicarikan dan dibelikan narkoba jenis sabu kepada RA yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Modusnya sistem tempel dan uangnya ditransfer," kata AKBP Imron Ernawan.

Terkait alasan Boris dan RI menjadi perantara dalam membeli narkoba tersebut, kata Imron, karena keduanya ingin mendapatkan narkoba ini secara cuma-cuma alias gratis.

Baca Juga: Disebut Seret Jodoh Gegara Kasus Video Skandal Bareng Ariel NOAH, Mbah Mijan Langsung Ungkap Hal Ini Soal Luna Maya: Dia Khilaf!

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya. (*)

Tag

Editor : Hafidh