Tembus 384 Ribu Tanda Tangani Petisi Tolak Saipul Jamil, Hotman Paris Justru Bela Bang Ipul: Tolong Komnas HAM
WIKEN.ID -Diketahui, Saipul Jamil sempat muncul di sebuah program acara setelah bebas dari penjara.
Kemunculan Saipul Jamil di program TV pada Jumat, (3/9/2021) menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Terkait tayangan itu, pihak stasiun TV mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Ramalan Wiken Zodiak Nagita Slavina Hari Ini: Kondisi Keuangan Aquarius Meningkat Drastis
Lantaran mengundang seorang mantan narapidana pelecehan seksual pada anak dan kasus suap.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmnya pada Senin (6/9/2021).
Kini muncul petisi boikot dirinya dari TV dan YouTube tidak akan menghambar kariernya.
Baca Juga: Tanaman Ini Disebut Mampu Menyembuhkan Penyakit Asam Urat hingga Batu Ginjal, Mitos atau Fakta?
Untuk diketahui, petisi yang berjudul “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube” hingga kini telah mencapai 384.234 tandatangan.
Petisi tersebut meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemilik stasiun televisi agar memboikot Saipul Jamil.
Pengacara kondang Hotman Paris membela Saipul Jamil terkait kontroversi yang sedang membelit sang pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul itu.
Mengutip Sosok.id, mengingat Saipul Jamil adalah mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur, masyarakat pun ramai-ramai melayangkan protes kepada KPI.
Petisi boikot Saipul Jamil dari pertelevisian dan YouTube pun telah mendapat lebih dari setengah juta tanda tangan, per Kamis (9/9/2021) siang.
Menanggapi petisi tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun mengeluarkan surat larangan untuk lembaga penyoatan agar tak menampilkan Saipul Jamil.
Namun, surat dari KPI tersebut menuai sorotan dari Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, surat dari KPI kurang tegas.
Melansir dari Tribun Style, hal itu diungkap Hotman Paris lewat unggahan Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Kamis (9/9/2021).
Dalam unggahan itu, Hotman Paris duduk bersama Saipul Jamil.
Ia mengaku didatangi sang pedangdut yang kini jadi bulan-bulanan netizen Tanah Air.
"Saya sudah baca surat ini, tidak secara tegas menyatakan Saipul Jamil tidak bisa lagi tampil di TV.
Saya bertanya Saipul Jamil kan sudah menjalani hukuman dan sudah selesai, apa alasan seolah-olah dipertanyakan lagi kehadiran Saipul Jamil di publik?
Media atau TV jadi agak khawatir untuk mengundang Saipul Jamil di TV," kata Hotman Paris dikutip Tribun Style, Kamis, (9/9/2021).
Hotman Paris juga keheranan dengan masyarakat yang memboikot kehadiran Saipul Jamil.
Padahal, menurutnya Saipul Jamil telah menebus kesalahannya dengan menuntaskan hukuman yang didakwakan padanya.
"Padahal putusan pengadilan tidak menghapuskan haknya (Saipul Jamil) untuk tampil di TV," sambung Hotman Paris.
Baca Juga: Kini Gaet Janda Gading Marten, Akhirnya Terkuak Alasan Putus Agnez Mo: Harus Tahan Mental
Menurut Hotman Paris, tindakan tersebut telah merampas hak asasi Saipul Jamil sebagai manusia.
Ia pun menyentil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendalami perihal surat putusan KPI untuk Saipul Jamil tersebut.
"Ini menyangkut hak asasi yang sangat dasar, tolong Komnas HAM agar proaktif untuk segera menindaklanjuti dan menanyakan ke KPI terkait surat tertanggal 6 September 2021," katanya.
Sebelumnya, pihak KPI telah mengirimkan surat putusan tersebut kepada 18 lembaga penyiaran di Tanah Air.
“Dari data tim IT kami sentimen negatif sangat mendominasi atas penayangan SJ. Kami kumpulkan sampai pukul 23.00 (WIB) tadi malam,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dikutip Tribun Style dari Kompas.com, Kamis, (9/9/2021).
Surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
Lewat surat tersebut, pihak KPI berharap seluruh lembaga penyiaran tak mengglorifikasi soal kebebasan Saipul Jamil.
“KPI menyampaikan surat kepada seluruh LP (Lembaga Penyiaran) terkait hal ini,” kata Mulyo.
KPI meminta lembaga penyiaran memahami senstivitas dan etika kepatutan publik terkait kasus Saipul Jamil serta tak berupaya membuka dan menumbuhkan trauma para korban.
“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulis surat tersebut.