Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Lewat Handphone

Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:33
Kompas.com

Ilustrasi uang bantuan

Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Lewat Handphone

WIKEN.ID -Pemerintah telah mengumumkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji sudah dimulai sejak Selasa (10/8/2021).

Kabar BLT subsidi gaji Rp 1 juta cair tentu saja membuat banyak karyawan merasa lega.

Pasalnya, melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), pemerintah memberikan BLT subsidi gaji Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4.

"Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya," tulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Bak Miliki Firasat Jauh Sebelum Ada Petisi Boikot Ayu Ting Ting, Mbak You Sudah Peringati Sang Biduan Untuk Vakum Jadi Artis, Kenapa?

Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Baca Juga: Pernikahan Romantis Langsung Berubah Kacau, Mempelai Pria Mendadak Tayangkan Video Adegan Ranjang Perselingkuhan Istrinya dengan Kakak Iparnya!

Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap dalam bentuk bantuan tunai.

Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu.

Ini karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Sebagai informasi, penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan program yang sama pada tahun lalu.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Sosok Ini Ungkap Kebiasaan Gisel yang Sering Menangis Saat Lihat Fotonya Bersama Gading Marten: Sayang Banget Sebetulnya!

Ini karena adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Untuk cara mengecek siapa saja daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

1. Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .

2. Pilih menu registrasi atau buat akun jika belum pernah login sebelumnya

3. Isi formulir sesuai data diri

Baca Juga: Berita Akhir Pekan Amanda Manopo, Pemeran Andin Mendadak Panggil Pemain Ikatan Cinta Ini dengan Sebutan Sayang, Manggil Arya Saloka?

4. Apabila telah login bisa klik kolom "BANTUAN SUBSIDI UPAH" untuk melihat keterangan status kita.

5. Apabila lolos, akan terdapat pemberitahuan "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

6. Selanjutnya kita tinggal menunggu proses verifikasi, apakah kita termasuk yang menerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta.

Baca Juga: Terbongkar, Padahal Pernikahannya dengan Nagita Slavina Sudah di Depan Mata, Raffi Ahmad Ternyata Masih Jalin Hubungan dengan Wanita lain, Siapa?

Syarat penerimaB LT subsidi gaji Rp 1 juta 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Editor : Hafidh

Baca Lainnya