Ulahnya Nyaris Telanjang di Pinggir Jalan Jadi Malapetaka, Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka Pornografi, Denda 5 Miliar!
WIKEN.ID -Gara-gara protes PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, artis Dinar Candy dalam masalah besar.
Female Disk Jockey atau FDJ Dinar Candy ditemani sahabatnya Nikita Mirzani datang ke Kantor Polisi Polres Jakarta Selatan Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya Dinar Candy Protes PPKM dengan melakukan aksi solo di pinggir jalan dengan baju minim.
Dengan mengenakan bikini Dinar Candy membawa papan bertuliskan "Saya Stres karena PPKM Diperpanjang".
Dalam video yang beredar, ia mondar-mandir di pinggir jalan sambil mengangkat papannya.
"Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan lagi setres," tulis Dinar Candy di Instagramnya.
Mengutip Kompas.com, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Disc Jockey (DJ), Dinar Candy sebagai tersangka terkait tindakannya memakai bikini di pinggir jalan.
Dinar dijerat UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita.
Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Kamis (5/8/2021) malam.
Azis mengatakan, penetapan Dinar Candy sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya. Penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
“Kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC, ada juga keterangan ahli dari bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan sebagainya,” ujar Azis.
Dinar Candy ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pornografi.
Ia dijerat dengan pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut mengatur "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)." “Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” ujar Azis.
Sebelumnya, Dinar Candy telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/5/2021) malam, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, Dinar langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
“Kemudian yang bersangkutan kita amankan kita bawa ke Polres Jaksel untuk ambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di media sosial dan salah satu akun milik DM alias DC ini,” tambah Yusri, Kamis siang.
Dinar Candy menjadi sorotan lantara aksinya mengenakan bikini di pinggir Jalan Raya Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Saat ditemui di kediamannya di Tanggerang Selatan, Dinar Candy menyampaikan pesan buat pemerintah agar bisa fokus mengatasi pandemi Covid-19, sehingga semua masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan normal.
"Ya aku mohon, PPKM gimana? Aku mau ada penjelasan kalau ada PPKM terakhir tanggal 9 Agustus 2021. Kalau ada perpanjangan aku ambyar banget bingung mau ngelaakuin apa. Kayaknya beneran pakai bikini di Jalan," ujar Dinar Candy sebagaimana dilaporkan Tribunnews.com, Rabu.