Nggak Punya Uang Rp 5 Juta Buat Bayar Sangsi Langgar PPKM Darurat, Penjual Kopi Ini Pilih Pasrah Dipenjara 3 Hari: Saya Tak Miliki Uang..

Rabu, 14 Juli 2021 | 16:33

Illustrasi PPKM

Nggak Punya Uang Rp 5 Juta Buat Bayar Sangsi Langgar PPKM Darurat, Penjual Kopi Ini Pilih Pasrah Dipenjara 3 Hari: Saya Tak Miliki Uang..

WIKEN.ID -Diketahui kini pemerintah sedang melaksanakan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Kebijakan PPKM ini berlaku mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Kebijakan ini terpaksa dilakukan oleh pemerintah guna memutus penyebaran virus covid-19 yang kian meningkat.

Salah satu peraturan dalam kebijakan ini adalah tempat makan diminta untuk melayani pembeli secara online atau take away.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Punya Firasat Bakal Meninggal Dunia Usai Napasnya Terasa Berat, Ngaku Sudah Siapkan Surat Wasiat Untuk Anak-anaknya

Pedagang tak diperbolehkan melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

Selain itu para pedagang juga diminta tutup sesuai dengan jam yang telah ditetapkan.

Namun, di masa PPKM darurat tersebut, masih ada beberapa pedagang yang melanggar aturan dengan berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Mereka pun mendapatkan denda akibat melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Ikuti Jejak Nia Ramadhani, Selebgram Kondang Ini Diciduk BNN Lagi Ketangkap Basah Pakai Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara!

Salah satu yang harus terkena sanksi karena melanggar aturan tersebut adalah seorang pemilik kedai kopi yang berada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat bernama Asep Lutfi Suparman.

Ia divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/07).

Kedai Asep terjaring razia petugas karena melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 20.00 WIB selama PPKM darurat.

Baca Juga: Usai Tersandung Kasus Narkoba, Kini Rumah Tangga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diterawang Denny Darko, Bakal Bercerai?

Ia hanya pasrah saat diminta melakukan sidang karena pelanggaran PPKM Darurat tersebut.

Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur menjatuhkan vonis terhadap Asep dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.

Mendengar putusan tersebut, Asep memilih untuk masuk ke dalam kurungan penjara selama 3 hari.

Baca Juga: Jangan Langsung Tes PCR, Ternyata Setelah Isolasi Mandiri Nggak Perlu Lakukan Swab Lho, Cuma Perlu Lakukan Hal Ini!

Bukan tanpa sebab, Asep memilih dipenjara karena ia tak memiliki uang sebesar itu untuk membayar denda.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep.

Petugas sempat meminta pertimbangan dari Asep untuk kembali memikirkan keputusannya.

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut. (*)

Baca Juga: Kini Berkonflik dengan Olla Ramlan, Nindy Ayunda Ternyata Sempat Buat Ahanty Ketakutan Sampai Naik ke Meja: Bodo Amat Gue Sih

Artikel telah tayang di Star.grid.id, dengan judul "Jeritan Hati Pemilik Kedai Kopi yang Terjaring Razia PPKM Darurat Pilih Dipenjara karena Tak Bisa Bayar Denda: Saya Tak Memiliki Uang"

Editor : Hafidh

Baca Lainnya