Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Masih Berpeluang Jalani Rehabilitas, Tapi Bergantung Pada Hal Ini!

Jumat, 09 Juli 2021 | 08:33
https://www.instagram.com/ramadhaniabakrie/

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Masih Berpeluang Jalani Rehabilitas, Tapi Bergantung Pada Hal Ini!

WIKEN.ID -Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membuat heboh jagat maya Tanah Air.

Pasalnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/7/2021).

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, polisi juga mengamankan sopir mereka yang berinisial ZN.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diciduk Polisi Usai Kepergok Pakai Narkoba Jenis Sabu, Terungkap Sumber Kekayaan Ardi Bakrie yang Bikin Geleng-geleng Kepala!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa ketiga tersangka kini terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus yang dikutip dari Tribun Seleb, saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Syok Dengar Kabar Nia Ramadhani Ditangkap Polisi Pakai Narkoba Jenis Sabu, Asisten Pribadi Bongkar Obrolan Terakhir: Nggak Ada Masalah!

Sebagai informasi, kini ketiganya menjalani tes narkotika dengan sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Tes rambut tersebut dilakukan untuk menguatkan hasil tes urine ketiganya yang sebelumnya dinyatakan positif metamfetamin alias sabu.

Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba jenis sabu-sabu beberapa bulan terakhir.

"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," tutur Yusri Yunus.

Baca Juga: Heboh Kabar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Instagram Aburizal Bakrie Langsung Diserbu Netizen: Anak Sama Mantu Lagi Nyabu Ya Pak?

Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.

"Kami akan terus dalami, termasuk pemasoknya dari mana," ucap Yusri.

Kini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.

Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.

Baca Juga: Kini Diciduk Polisi Diduga Pakai Narkoba, Ternyata Nia Ramadhani Pernah Ditawari Barang Haram Tersebut Sejak Usia 14 Tahun: Narkoba di Sekeliling!

Disisi lain Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengungkapkan soal kemungkinan rehabilitasi.

Namun hal itu akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."

"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021). (*)

Baca Juga: Bakal Pindah Rumah dari Hunian Mewah ke Balik Jeruji Besi, Terungkap Nia Ramadhani Sudah Terbiasa Hidup Susah, Makan Nasi Garam!

Editor : Hafidh

Baca Lainnya