Berawal dari pengakuan sopir, inilah kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus narkoba hinga dijadikan tersangka
WIKEN.ID-Ramadhania Ardiansyah Bakrie atau yang dikenal dengan Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kabud Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya, berita penangkapan artis inisial NR dan suaminya, AB ramai di media sosial.
"Saya membenarkan RA dan AB sementara kita lakukan pemeriksaan sementara di Polres Jakarta Pusat," ujarnya Kamis (8/7/2021) pagi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap bersama sopir inisial ZN (43) yang bekerja di kediaman keduanya.
"Tiga orang tersangka pertama inisial ZN, kedua inisial RA, ketiga AAB.
RA dan AAB adalah suami istri, RA seorang publik figur," ujarnya dalam konferensi pers Kamis (8/7/2021).
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa 1 klip jenis sabu dengan berat 0.78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.
Sebelumnya Nia Ramadhani diamankan pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Kronologi sekitar pukul 9 Pagi Satresnarkoba Jakarta Pusat dapat informasi bahwa saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah,” ujar Yusri Yunus.
Kemudian, lanjut Yusri Yunus, setelah dilakukan pendalaman diamankan seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembatu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB).
Bersama ZN, kata Yusri, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.
“Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman sodara RA dan ditemukan RA di dalam rumah.
Hasil penggeledahan ditemukan bong atau alat hisap sabu di sodari RA,” ujar Yusri.
Oleh karenanya, Yusri menyebut, terhadap Nia Ramadhani dan ZN diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia menyebut sang suami, Ardi Bakrie juga menggunakan sabu-sabu tersebut.
“Saat di TKP sodara AAB tidak ada, sehingga sodara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus.
Barulah RA hubungi suaminya. Setelah Isha, jam 20.00 WIB, sodara AAB datang untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, terhadap ketiganya positif metafetamin setelah dilakukan tes urin.
Oleh karenanya, terhadap ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.(*)