Tetap Gelar Resepsi Penikahan di Masa PPKM, Akhirnya Begini Nasib Keluarga Pngantin yang Ternyata Pejabat Daerah

Rabu, 07 Juli 2021 | 15:06
Layar tangkap Video Viral via kompas.com

arurat diberlakukan, seorang lurah di Pancoran Mas, Depok menyelenggarakan hajatan pernikahan, Sabtu (3/7/2021). Belum dipastikan apakah ada pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan ini, namun acara tersebut diklaim dihentikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok.

WIKEN.ID - Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian varu virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.

Baca Juga: Rangkaian Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Terpaksa Batal, Keluarga Kecewa hingga Makanan dan Baju Kandung Dipesan

Presiden Joko Widodo mengambil keputusan ini karena meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir dan agar segera dapat membatasi penyebaran virus corona di Indonesia.

Peraturan yang akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali ini berbeda dari sebelumnya, dengan menargetkan dapat menurunkan kasus konfirmasi harian dibawah 10.000 kasus.

Sementara itu supermarket, pasar tradisional dan swalayan, toko kelontong kebutuhan sehari-hari menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00, dengan mengurangi kapasitas sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli Sampai 20 Juli, Rencana Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Jadi Terancam, Diundur?

Selalama PPKM Darurat juga memberlakukan aturan menutup semua kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Semua tempat umum yang menyediakan makan/minum (rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) hanya menerima delivery atau take away, serta tidak diperbolehkan dine in atau makan di tempat.

Proyek konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menutup sementara tempat ibadah baik masjid, mushala, gereja, wihara, pura dan kelenteng atau tempat lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Juga menutup sementara fasilitas umum seperti area publik, taman dan wisata umum, dan fasilitas publik lainnya.

Kegiatan olahraga, seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian juga ditutup untuk sementara. 10.

Transportasi umum yaitu kendaran umum, angkutan umum, taksi atau angkutan online dan sewa berlaku dengan mengurangi kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Acara resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat acara berlangsung.

Meski ada aturan PPKM, masih saja ada yang membandel.Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S, telah menjadi tersangka karena menggelar resepsi pernikahan putrinya saat PPKM darurat berlaku. Hajatan yang berujung viral itu terjadi di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yaitu Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Disukai Banyak Orang, Sinetron Ikatan Cinta Malah Terancam Dihentikan karena Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Sampai Bertindak!"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro dalam konferensi pers kemarin.Sebetulnya, resepsi pernikahan tidak dilarang selama PPKM darurat. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat mengatur, resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan dengan syarat maksimum jumlah hadirin 30 orang.

Baca Juga: Viral Video Bupati Sukoharjo Adu Mulut dengan Emak-emak Pedagang, Lantaran Tak Patuhi Jam Operasional, Wardoyo: Berani Ngatur Pemerintah?

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, menyebut bahwa dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok, S terancam dijerat maksimum 3 pasal. Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Rangkaian Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Terpaksa Batal, Keluarga Kecewa hingga Makanan dan Baju Kandung Dipesan

"Mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara, kita akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu. Nanti kita akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara," ujar Sri soal pasal mana yang kemungkinan besar menjerat S. Apa saja isinya?Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Baca Juga: Kiwil Kepergok Masih Berhubungan dengan Rohimah Alli, Venti Figianti Meradang: Abang Secepatnya Pulang dan Selesaikan!Sementara itu, Pasal 212 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kepada awak media, S, Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Sebut Ada Campur Tangan Orang Tua, Ayu Ting Ting Ungkap Alasannya Susah Dapatkan Jodoh: Mereka Udah Punya Patokan"Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti," ungkap S dalam keterangan video yang dikutip dari Kompas.com, Senin lalu. "Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar.

Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," ujar dia.

S menyatakan , tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.

Pesta pun, klaim dia, hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00 WIB.

Soal adegan joget-joget yang viral di media sosial, S menyebutkan, adegan itu adalah bagian dari tradisi keluarga besar mereka yang berasal dari Nias, Sumatera Utara, yakni tarian Maena sebagai bentuk izin berpamitan, semacam "sayonara".

"Kami punya satu panitia kecil di sini, artinya untuk memantau dan mengawasi prokesnya, dari cuci tangan sudah kami siapkan, hand sanitizer, kemudian ada masker, kemudian ada tes suhu," lanjut S. (*)

Baca Juga: Ramalan 2021, Zodiak Hari Rabu 7 Juli: Scorpio Menuai Buah yang Manis, Pisces Berani Mengambil Risiko

Tag :

Editor : Alfa