Vicky Prasetyo Menangis Sesenggukan Usai Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga: Nggak Ada Pilihan
WIKEN.ID -Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan hasil sidang, JPU menuntut Vicky Prasetyo menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan.
Diketahui, Vicky Prasetyo dituntut atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
Dilansir dari Tribun Seleb, pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Ocktaranny dan keluarga Vicky.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (1/7/2021).
Tuntutan 8 bulan Vicky Prasetyo disambut tangis dari keluarga Vicky dan juga Kalina Ocktaranny.
Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan apapun keputusan dari majelis hakim nantinya dan akan terus berusaha membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
"Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," terangnya.
Vicky dituntut atas dugaan pencemaran nama baik kepada Angel Lelga dalam penggerebekan yang ia lakukan tahun 2018 lalu.
Setelah kejadian penggerebekan tersebut, Vicky menyebut Angel sudah berzina dan berselingkuh dengan Fiki Alman.
Merasa tak terima dengan tuduhan Vicky Prasetyo, Angel Lelga pun melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik. (*)