Nasi Sudah Jadi Bubur, Komsumsi Ganja Sejak September 2020, Kini Anji Menyesal Ngaku Minta Maaf, Himbai Masyarakat Untuk Tak Mencontohnya
WIKEN.ID -Kabar ditangkapnya penyanyi Anji memang sangat menggemparkan dunia hiburan Tanah Air.
Diketahui, musisi Anji ditangkap kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pria bernama Erdian Aji Prihartanto alias Anji kini resmi tersangka penyalahgunaan narkoba.
Anji mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja agar merasa rileks dan lebih produktif.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (16/6/2021).
"Di mana, menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif."
Ady juga mengatakan bahwa Anji rutin mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Namun, kepada polisi, Anji mengaku bahwa ia tak rutin menggunakan ganja tersebut.
"Sejak September 2020, tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya baru dua kali. Tidak rutin setiap hari," kata Ady Wibowo.
Kini mendekam dibalik jeruji besi gegara narkoba, Aji langsung meminta maaf.
Anji meminta maaf kepada berbagai pihak yang kecewa lantaran perbuatannya tersebut.
"Saya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, saudara, rekan kerja, dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini," kata Anji Manji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Anji juga menyesal dan perbuatannya tidak pantas untuk dicontoh oleh masyarakat
"Seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan dengan alasan apa pun," ucapnya.
Tak lupa, suami Wina Natalia itu juga mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Barat karena sudah memperlakukannya dengan baik.
"Saya berterima kasih pada Polres Metro Jakarta Barat yang sejak penangkapan hingga hari ini sudah memperlakukan saya dengan baik," ujar Anji Manji.
Diketahui sebelumnya. Anji ditangkap di studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) lalu, sekitar 19.30 WIB.
Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.
Polisi mendapatkan barang bukti ganja sebesar 30 gram bruto.
Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)