WIKEN.ID - Seorang kurir perusahaan ekspedisi barang SiCepat Ekspress, RK (30), diancam dengan senjata tajam oleh pelanggannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Peristiwa pengancaman itu berawal pelaku berinisial MDS memesan jam tangan via toko online. Adapun jam tangan yang dipesan pelaku seharga Rp 85.000, dan akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD).Baca Juga: Raffi Ahmad Diberi Gelar Sultan karena Harta Kekayaannya, Amy Qanita Malah Ngaku RIsih: Sebenarnya Gak Seperti Itukasus ini terungkap dari Video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria marah terhadap kurir karena diduga barang yang dibeli online dengan pembayaran cash on delivery (COD) tidak sesuai.
Peristiwa itu diketahui terjadi di salah satu kawasan Parung Benying, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021) malam.
Berdasarkan video berdurasi 40 detik yang diunggah oleh salah satu akun Instagram, terlihat seorang pria berkomunikasi dengan kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.
Pria tersebut kemudian protes dengan kurir untuk mengembalikan uang dan mengancam karena merasa ditipu oleh seller.Bahkan, pria tersebut menodong kurir dengan sebilah pedang yang diambil dari ruang tamu rumahnya sambil menagih uang pembelian barang.
Baca Juga: Gunakan Pesawat Pribadi, Irwan Mussry Boyong Keluarga Besar Maia Estianty Liburan Ke Labuan Bajo
Dikutip dariKompas.com, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaidah membenarkan adanya aksi pengancaman yang dilakukan oleh pria terhadap kurir barang.
"Pelaku inisial MDS. Dia pesan barang, tapi tidak sesuai dengan apa yang dia pesan, dia marah-marah sama kurirnya," kata Jun saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).Atas kejadian tersebut, SiCepat Ekspress mengambil langkah hukum dan memutuskan menolak jalur mediasi.
Perusahaan ekspedisi barang SiCepat akhirnya melaporkan kasus pengancaman dan pemerasan yang dialami kurirnya tersebut. Laporan berkait kasus ini sudah masuk ke Polsek Ciputat Timur.
Pelaporan tindakan pengancaman yang dialami RK didampingi oleh tim kuasa hukum dari perusahaan SiCepat.
“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar perwakilan tim pengacara SiCepat, Wardaniman Larosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5/2021) siang yang dikutip dari Kompas.com.
Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan MDS diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman yang diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. MDS disebut oleh Wardaniman, melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” Wardaniman mengatakan, pihak SiCepat akan mendukung data-data untuk keperluan penyidikan.“Kami juga mendukung teman-teman penyidik untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh si pelaku,” ujar Wardaniman.
Online shop sebagai akar masalah SiCepat Ekspress juga meminta polisi mengusut secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tak sesuai.
Wardaniman mengatakan, online shop tersebut merupakan akar permasalahan dari kasus pengancaman disertai senjata tajam terhadap kurirnya di Ciputat, Tangerang Selatan.“Kami juga mendukung teman-teman penyidik dari Polsek Ciputat Timur untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh pelaku,” ujar Wardaniman. “Maka patut diduga online shop tersebut juga bermasalah. Karena sumber dan akar permasalahannya adalah online shop tersebut,” tambah Wardaniman.
Wardaniman meminta Polsek Ciputat Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap online shop atau penjual barang yang menyebabkan pengancaman dengan senjata tajam. “Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain. Ini menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus online shop agar tidak melakukan hal seperti itu,” tambah Wardaniman.
Baca Juga: Hampir Terlupakan Para Ibu, Gunakan Tisu Basah untuk Bayi Ternyata Bahayanya Gak Main-main!SiCepat pun menolak mediasi. Wardaniman mengatakan RK kini dalam kondisi trauma setelah mendapatkan pengancaman dengan senjata tajam saat bertugas.
“(Kurir) baik-baik saja cuma agak sedikit trauma. Karena bayangkan menghadapi 'samurai' (katana, red) itu,” ujar Wardaniman. Menurut dia, RK dalam kondisi hidup dan mati saat menghadapi ancaman senjata tajam berupa pedang. Wardaniman memastikan RK dalam kondisi trauma.Dikutip dari Kompas.com, Wardaniman meminta Polsek Ciputat Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap online shop atau penjual barang yang menyebabkan pengancaman dengan senjata tajam.
Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari.
Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain. Ini menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus online shop agar tidak melakukan hal seperti itu,” tambah Wardaniman. Korban trauma, SiCepat tolak mediasi Wardaniman mengatakan RK kini dalam kondisi trauma setelah mendapatkan pengancaman dengan senjata tajam saat bertugas. “(Kurir) baik-baik saja cuma agak sedikit trauma.
Karena bayangkan menghadapi 'samurai' (katana, red) itu,” ujar Wardaniman.
Menurut dia, RK dalam kondisi hidup dan mati saat menghadapi ancaman senjata tajam berupa pedang. Wardaniman memastikan RK dalam kondisi trauma.Pasalnya, SiCepat Ekspress baru kali pertama mengalami kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam.
“Dari sisi mediasi gak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jamgan sampai kejadian lagi,” tambah Wardaniman.
Tak lama setelah peristiwa pengancaman, MDS ditangkap. MDS kini juga berstatus tersangka. MDS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. MDS diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara.(*)