Nggak Cuma Disuruh Putar Balik, Intip Sanksi Bagi yang Nekat Mudik di Lebaran 2021, Bisa Dihukum Denda Uang Hingga Dipenjara!

Sabtu, 08 Mei 2021 | 17:07
Tribun Solo

Ilustrasi mudik lebaran 2021

Nggak Cuma Disuruh Putar Balik, Intip Sanksi Bagi yang Nekat Mudik di Lebaran 2021, Bisa Dihukum Denda Uang Hingga Dipenjara!

WIKEN.ID -Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.

Mulai tanggal 6-17 Mei, warga dilarang pulang kampung atau bepergian ke luar kota.

Pemberlakuan larangan ini harus dilakukan guna mengurangi dan mencegah terjadi penularan Covid-19.

Selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Inilah 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Buat Kue Kering Favorit di Rumah

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/5/2021), anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Ada sekitar 338 titik penyekatan telah disiapkan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota.

Baca Juga: Baru Sebulan Menikah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bagikan Kabar Bahagia yang Selama Ini Ditunggu: My Dream Come True

Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.

Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.

Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021:

1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Sudah Terkenal, Lesti Kejora Ungkap Impiannya yang Masih Belum Terwujud: Dedek Mau...

2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mendapatkan izin perjalanan, wajib melakukan karantina mandiri 5X24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum beraktivitas, selama larangan mudik berlaku.

Baca Juga: Ditinggal Aurel Hermansyah Menikah, Ashanty Tiba-tiba Ungkap Perbedaan Lebaran 2021 Dibanding Tahun Sebelumnya

"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang dapat menerapkan Prokes ketat dengan biaya mandiri," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Tribunnews.com.

Kemudian sebelum larangan mudik berlaku, patut diketahui bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Selama periode itu, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19. (*)

Baca Juga: Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting Tak Sengaja Bertemu, Lihat Ekspresi Muka Keduanya

Artikel ini telah tayang di Grid.ID, dengan judul 'Sederet Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Dipenjara atau Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah'

Tag

Editor : Hafidh