Terlilit Masalah Ekonomi, Gadis 19 Asal Blora Terpaksa Jual Keperawanannya Rp 10 Juta, Ikut Diicipi Mucikari Saat Tamu Lagi Sepi!
WIKEN.ID -Nasib malang dialami AW (19), seroang gadis asal Blora Jawa Tengah yang terciduk razia di Hotel Surabaya, Jawa Timur.
Gegara faktor ekonomi, AW rela menjual keperawanannya seharga Rp 10 Juta Rupiah.
Kemudian AW juga diperdagangkan oleh sang muncikari yang bernama, Hendri Yuliansyah (HY).
AW terpaksa melakukan hal itu karena diancam video syurnya bakal disebarkan jika dia tak menurut kepada HY.
Setelah tarif Rp 10 juta, tarif AW pun terus merosot menjadi Rp 1,5 juta sekali kencan.
Bahkan, dia pun dipaksa melayani HY.
Dilansir dari Tribunnews.com, kisah AW terjun dalam dunia prostitusi online berawal dari sering mengeluh kepada HY karena tak punya uang.
Mendengar curhatan korban, niat jahat HY muncul.
Kemudian HY menjual korban yang masih perawan Rp 10 juta kepada pria hidung belang.
"Awalnya kenal dan curhat. Sampai akhirnya saya tawari dan berikan waktu ke dia (korban)."
"Sampai akhirnya dijual harga Rp 10 juta," kata HY, saat ditanya oleh petugas kepolisian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).
Tak cukup sampai di situ, pelaku ternyata memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Pelaku mengancam korban jika tidak mau melayani nafsunya, akan menyebarkan foto bugil korban dan memberitahukannya kepada keluarga besar korban.
Atas ancaman itulah korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
"Tadi pelaku mengaku kenal sekitar November 2020 lalu. Sampai akhirnya dia membawa ke Surabaya dan menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta."
"Pelaku dapat bagian Rp 500.000 untuk bayar hotel dan jatah dia," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.
Saat di Yogyakarta, korban sudah mulai dijajakan, hingga pada akhirnya dibawa ke Kota Surabaya bekerja sebagai pekerja seks komersial.
"Korban dijual ke temannya seharga Rp 10 juta untuk keperawanan korban."
"Korban juga dijual di Kota Surabaya seharga Rp 1,5 juta usai perawannya hilang."
"Malah korban juga harus memenuhi nafsu bejat pelaku, sesuai dengan pengakuan HY," ujar dia.
Pelaku dan korban kini sudah diamankan di Mapolrestbes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas melalui Unit Pelayanan Permpuan dan Anak (PPA) menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. (*)