Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Sederet Sanksi Bagi Warga yang Nekat, Mulai dari Denda hingga Kurungan Penjara

Kamis, 06 Mei 2021 | 13:04
Kompas.com

Foto ilustrasi mudik dari Jakarta ke Jateng

Mudik pada lebaran 2021 resmi dilarang, inilah sederet sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar

WIKEN.ID-Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Artinya, warga dilarang pulang kampung atau berpergian ke luar kota selama periode waktu tersebut.

Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran covid-19.

Semua transpotrasi untuk mudik dilarang kecuali untuk hal yang mendesak.

Baca Juga: Yakin Suami Setia, Syahrini Sampai Bocorkan Perlakuan Reino Barack Tiap Malam Saat Mau Tidur: Pasrahkan Aja

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/5/2021), anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Ada sekitar 338 titik penyekatan telah disiapkan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota.

Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.

Baca Juga: Sudah Banting Tulang Mati-matian Demi Keluarga, Ayu Ting Ting Malah Dapat Perlakuan Begini dari Umi Kalsum Saat Tak Bisa Bayar Belanjaan

Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.

Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021:

Baca Juga: Berbulan-bulan Tinggal di Jepang, Syahrini dan Reino Barack Mendadak Bikin Netizen Gaduh Gegara Pose Fotonya: Walau Terhalang..

  1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
  2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
  3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mendapatkan izin perjalanan, wajib melakukan karantina mandiri 5X24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum beraktivitas, selama larangan mudik berlaku.

Baca Juga: Pasrah Jadi Sahabat, Sepupu Ariel NOAH Ternyata Simpan Rasa Cinta pada Luna Maya hingga Rela Lakukan Ini, Namun Tetap Ditolak!

"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang dapat menerapkan Prokes ketat dengan biaya mandiri," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Sukses Jadi Mama Andin di Ikatan Cinta, Perubahan Wajah dan Bibir Amanda Manopo Banjir Komentar, Terkuak Penyebabnya!

Kemudian sebelum larangan mudik berlaku, patut diketahui bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Selama periode itu, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya