Babak Baru Kaus Video Syur Gisel dan Nobu, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Pihak Penyidik Ungkap Soal Alat Bukti

Selasa, 27 April 2021 | 15:42
Kolase Instagram

Babak Baru Kaus Video Syur Gisel dan Nobu

Babak Baru Kaus Video Syur Gisel dan Nobu, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Pihak Penyidik Ungkap Soal Alat Bukti

WIKEN.ID - Hingga kini, kasus video syur yang menyeret artis Gisella Anastasia terus dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Gisel terbukti menjadi pemeran wanita di video syur tersebut.

Mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Baca Juga: Seolah Tak Mau Kalah dari Nagita Slavina, Ayu Ting Ting Siapkan Lahan untuk Istana Mewahnya, Netizen: Jangan Ada yang Bilang...

Sementara itu, nama Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai pemeran lelaki dalam video tersebut.

Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu merekam adegan ranjangnya itu pada tahun 2017.

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Baca Juga: Jari jemarinya Jadi Petaka, Petani Ini Ditangkap Usai Menghina Istri Korban KRI Nanggala 402, Ngaku Tak Bersalah?

Kini kasus tersebut kembali masuki babak baru!

Mengutip Kompas.com, penyidik Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas perkara kasus video syur artis Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Berkas belum dilengkapi setelah dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. "Sekarang P19.

Sudah dipulangkan lagi ke kami untuk dilengkapi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Seolah Bantah Hingga Bantah Tudingan Jadi Pelakor, Natasha Wilona Beberkan Kriteria Pria Idamannya: Bukan Alam Gaib

Adapun yang harus dilengkapi oleh penyidik dalam berkas kasus itu adalah beberapa barang bukti dari keterangan saksi ahli.

"Ada beberapa alat bukti lagi yang harus dilengkapi oleh penyidik. Contoh misalnya keterangan saksi dari ahli-ahli hukum dan ahli lain," kata Yusri. Menurut Yusri, penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu sesuai permintaan jaksa penuntun umum (JPU).

Baca Juga: Sukses Dinikahi Pejabat Daerah, Adelia Wilhelmina Bongkar Sifat Asli Pasha Ungu: Cepet Banget..

"Nanti apabila sudah lengkap akan kami kirim kembali ke JPU, tunggu nanti seperti apa," ucap Yusri.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan bahwa berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu dibawa ke forum koordinasi.

Langkah itu dilakukan karena berkas perkara masih belum lengkap setelah diterima dan diperiksa jaksa.

"Sehingga status penanganan berkas berkara tersebut saat ini diselesaikan dalam forum koordinasi dan konsultasi antara penyidik dengan JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Padahal Baru Bangun Tidur Selalu Pikirkan Seks, Wanita Ini Kecanduan Sampai Hidupnya Berujung Tragis

Menurut Ashari, dalam pembahasan itu tertulis berita acara berisi komitmen penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara.

"Belum ada P21. Masih ada petunjuk JPU yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan P19 yang mereka terima. Dan hal itu sudah disampaikan kepada penyidik pada tanggal 10 Maret 2021," kata Ashari.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Mendadak Kelabakan saat Dites Baca Al-Quran dan Hafalan Suratnya!

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.(*)

Editor : Amel

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya