Lagi Enak-enaknya, Seorang Istri di Bantul Tega Bunuh Suami Saat Berhubungan Badan, Ajak Selingkuhan Habisi Korban di Ranjang!
WIKEN.ID -Entah setan apa yang merasuki pikiran seorang di Bantul ini.
Pasalnya, seorang istri tersebut tega merencanakan pembunuhan suaminya sendiri.
Demi memperlancar aksi kejinya tersebut, sang istri mengajak selingkuhannya yang merupakan saudara korban.
Korban dibunuh saat sedang berhubungan badan dengan sang istri.
Dilansir dari TribunJogja.com, Satreskrim Polres Bantul menguak fakta baru terkait pembunuhan yang jenazah korbannya dibuang di kawasan Sedayu pada Selasa (30/3/2021) silam.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus pembunuhan yang menimpa Budiyantoro (38) tersebut diotaki oleh istrinya sendiri berinisial KL (30).
Aksi pembunuhan tersebut dipicu cinta segitiga antara istri korban dengan sepupu korban berinisial NK (22).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan hasil penyidikan awal kepada tersangka belum maksimal, karena tersangka menutupi kejadian sebenarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terkuaklah tersangka lain.
"Tersangka adalah istri korban sendiri, KI (30). Istri korban justru yang menjadi otak pembunuhan,"katanya, Selasa (20/04/2021).
Ia menerangkan tersangka KI menyuruh NK untuk membunuh korban.
Rencana pembunuhan tersebut telah dikomunikasikan melalui pesan singkat.
Tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 dan menyelinap masuk ke rumah korban.
Tersangka menunggu korban dan istrinya pulang.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan.
Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat,"terangnya.
Ternyata istri korban membantu melancarkan pembunuhan tersebut.
Saat korban berteriak minta tolong, tersangka KI membungkam mulut korban.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua tersangka memakaikan baju korban.
Setelah itu korban dibungkus dengan sprei dan mayatnya diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Tersangka KI meminta tersangka NK untuk membuang mayat korban.
Kemudian tersangka NK mengendarai mobil yang diberi oleh tersangka KI dan membuang jasad korban di Sedayu. Tersangka NK juga membuang barang buktu lain di tempat yang berbeda,"ujarnya.
Untuk motif pembunuhan, AKP Ngadi menyebut karena cinta segitiga.
Sebab KI dan NK memiliki hubungan khusus di belakang korban.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)