Bak Angin Segar, Pemerintah Akhirnya Perbolehkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Intip Syarat dan Ketentuannya!

Rabu, 21 April 2021 | 19:40
Kompas.com

Ilustrasi mudik.

Bak Angin Segar, Pemerintah Akhirnya Perbolehkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Intip Syarat dan Ketentuannya!

WIKEN.ID -Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah.

Namun kini para pekerja diperolehkan mudik lho.

Tapi harus diingat, para pekerja yang diperbolehkan mudik harus memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Nggak Balik Modal, Thariq Halilintar Bongkar Biaya Pernikahan Atta-Aurel yang Membengkak, Souvenir-nya Rp 2 Juta!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Sering Nyanyi Nada Tinggi, Pita Suara Judika Dikabarkan Bermasalah Hingga Keluar Darah Kental, Sakit Apa?

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Baca Juga: Sudah Jadi Kenangan, Tiba-tiba Raffi Ahmad Ingin Nagita Slavina Lakukan Hal Ini Biar Mirip Yuni Shara

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurut dia, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Baca Juga: Masih Berhubungan Baik Bahkan Jadi Sahabat, Nikita Mirzani Ungkap Kisah Cintanya yang Telah Kandas Bersama Sosok Pria Ini

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal. (*)

Baca Juga: Kehidupannya Berubah Drastis Usai Nikahi Cucu Mantan Menteri, Intip Rumah Mewah Bak Istana Milik Nabila Syakieb, Siap-siap Melongo!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul "Pekerja Boleh Mudik bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya"

Tag

Editor : Hafidh