Saat Ini Masih Mendekam di Penjara karena Kasus Pencabulan, Seperti Inilah Kabar Terbaru Saipul Jamil
WIKEN.ID -Upaya Saipul Jamil untuk segera bebas dari penjara masih harus menunggu keputusan.
Sebab pihak pengadilan masih meninjau berkas yang diajukan oleh pihak Saipul Jamil atas peninjauan kembali kasusnya.
Saipul Jamil sendiri harus menerima kenyataan masuk ke dalam penjara atas kasus suap yang menjeratnya.
Tak hanya itu, dirinya juga tersandung kasus pencabulan hingga dirinya harus ditambah masa kurungannya selama 3 tahun.
Hingga kini dirinya masih berupaya untuk melakukan peninjauan kembali supaya bisa merasakan udara bebas.
Sampai pihak keluarga berharap masih bisa lakukan ini dengan Saipul Jamil sebelum bulan puasa.
Sang kakak kandung, Samsul Hidayatullah muncul di media dan mengaku lelah.
Dia capek mengikuti serangkaian sidang terkait kasus hukum yang menimpa adiknya itu.
Meski demikian, Samsul mengaku tetap semangat mengawal sidang sebagai upaya mengurangi hukuman Saipul Jamil.
"Semoga saja (Peninjauan Kembali diterima).
Tetap semangat, kalau dibilang lelah iya," kata Samsul Hidayatullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).
Samsul punya pengharaan agar upayanya untuk bebas bersyarat yang sudah lama diusahakan, tidak sia-sia.
"Semoga tidak sia-sia, semoga hasilnya diterima dan dipermudahkan urusannya," tambahnya.
Dua Kasus
Seperti diketahui, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali terkait kasus suap yang membawa namanya.
Mantan suami Dewi Perssik ini sebelumnya menyuap majelis hakim yang menjeratnya atas kasus pencabulan.
Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.
Seperti diketahui, Saipul Jamil kini tengah menghadapi dua kasus hukum berbeda.
Pertama, suami dari mendiang Virginia Anggraeni itu dihukum lantaran melakukan pencabulan terhadap seseorang yang belum dewasa.
Beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kuasa hukum Saipul Jamil yang bernama Bertanatalia terkait suap.
Saipul Jamil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan berusaha menyuap seorang panitera muda PN Jakarta Utara.
Saat ini, Saipul Jamil sudah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dari putusan 8 tahun.(*)