Akhirnya Gabriella Larasati Ngaku Sebagai Pemeran Video Syur 14 Detik, Akui Sempat Dapat Ancaman dan Diperas Oleh Si Penyebar!
WIKEN.ID -Sosok pemain FTV Gabriella Larasati cukup menggegerkan publik belakangan ini.
Pasalnya, sempat beredar video syur di media sosial mirip pemain sinetron sekaligus FTV tersebut.
Video berdurasi 14 detik ini memperlihatkan seorang perempuan yang disebut mirip sang artis.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan polisi.
Baru-baru ini Gabriella Larasati buka suara usai terjerat kasus video asusila.
Gabriella Larasati pun akhirnya mengakui bahwa video 14 detik tersebut adalah benar dirinya.
Dilansir dari Tribun Seleb, hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
"Setelah di Polres Jakarta Barat, saudari GL bikin laporan polisi lagi di Polda Metro, masih sama terkait dengan peredaran video asusila, yang diakui memang dia di situ," kata Yusri.
Pelaporan ke Polda Metro kata Yusri dilakukan pada 11 Februari 2021 lalu.
Dalam laporannya artis dan model Gabriella Larasati mengaku diancam dan diperas oleh seseorang lewat akun media sosialnya.
Ia diancam dan dimintai uang, jika ingin video syurnya itu tidak viral di media sosial.
Yusri mengatakan dari laporan itu pihaknya berhasil mengidentifikasi akun media sosial Instagran yang mengancam dan berupaya memeras Gabriella Larasati, yakni @yudhi.s03.
"Dari hasil profiling kami diketahui bahwa keberadaan pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Karenanya tim bergerak ke sana dan berhasil membekuk pemilik akun yakni YS (22) di rumahnya di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (20/3/2021).
"Pelaku mengaku bahwa dia lah yang mengancam dan memeras pelapor saudari GL lewat akun media sosialnya," kata Yusri.
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar," kata Yusri.
Yusri menjelaskan dari pengakuannya, motif pelaku yang merupakan pengangguran, melakukan aksinya hanya karena iseng.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya."
"Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.
Dalam kasus ini, kata Yusri, pelaku sama sekali belum berhasil mendapatkan uang dari Gabriell Larasati.
Meski begitu, karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE.
"Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video Gabriella Larasati di media sosial. (*)