Beredar video asusila mirip Gabriella Larasati, pelaku ternyata residivis dan pihak kepolisian bongkar motifnya
WIKEN.ID-Video asusila mirip artis kembali menghebohkan.
Kini beredar video asusila mirip pesinetron Gabriella Larasati.
Video berdurasi 14 detik ini memperlihatkan seorang perempuan yang disebut mirip sang artis.
Setelah ditelusuri, pelaku penyebar video asusila tersebut sudah diketahui dan disebut mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (1/3/2021).
Dilansir dari tribunnews, Kombes Pol Ady menerangkan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni NK dan MSA.
Kedua pelaku diketahui tidak saling mengenal dan ditangkap di wilayah yang berbeda.
Untuk NK, ia diamankan di Bandung, Jawa Barat oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Ady mengungkapkan, tersangka memiliki website yang menjual video-video porno.
"Kalau tersangka NK ini dia memiliki website namanya bocor.com dengan 14 ribu followers."
"Ini dilakukan oleh yang bersangkutan untuk mengambil keuntungan di dalamnya," beber Kombes Pol Ady.
Bahkan, untuk mengakses isi website tersebut, seseorang harus mendaftar menjadi anggota.
NK menerapkan dua jenis keanggotaan, yakni biasa dan VIP dengan perbedaan pembayaran.
Kombes Pol Ady mengatakan, harga berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.
Akan tetapi, anggota yang ingin mendapatkan video porno harus kembali mengeluarkan biaya.
"Untuk setiap film yang akan diminta oleh para member, itu berbayar lagi sekitar Rp 300 ribu untuk satu film, salah satunya film yang kini menjadi permasalahan," lanjutnya.
Tak sampai di situ, NK sudah melakukan aksi ini sekira 10 bulan terakhir.
Dan selama itu, keuntungan yang didapat pun mencapai puluhan juta rupiah.
Kombes Pol Ady menjelaskan, pelaku memiliki banyak video porno untuk dijual ke anggota.
"Kalau kita lihat bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aksinya 10 bulan terakhir."
"Dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta jadi tidak hanya film ini yang dimiliki oleh NK," kata Kombes Pol Ady.
Dalam kasus ini, baik NK maupun MSA disangkakan dengan dua Undang Undang.
Di antaranya adalah Undang Undang tentang Pornografi dan Undang Undang tentang ITE.
Kedua tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kepada dua pelaku tersebut.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun."
"Mereka masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan hal yang lain," ujarnya.
Sementara itu identitas tersangka yang lain, MSA merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Di mana di tahun 2015 lalu, ia sempat diamankan dan diproses di Jawa Timur dengan vonis empat bulan penjara.
Satu tersangka ini pun berhasil diamankan di wilayah Trenggalek, Jawa Timur.
"Pada tahun 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama dan divonis empat bulan di Polda Jatim," terang Kombes Pol Ady.
Dalam kasus ini, MSA memiliki sebuah akun di Twitter dengan nama @dbffofficial.
Pengikutnya di akun tersebut pun terbilang banyak, yakni hingga 10 ribu.
Kombes Pol Ady mengatakan, tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip sang aktris.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menambah jumlah pengikut.(*)