Pacar Tak Puas dan Minta Jatah Lagi, Gadis 15 Tahun di NTT Kesal Hingga Nekat Bunuh Kekasihnya Usai Bercinta di Hutan

Kamis, 25 Februari 2021 | 09:30
iStock

Ilustrasi pemerkosaan

Pacar Tak Puas dan Minta Jatah Lagi, Gadis 15 Tahun di NTT Kesal Hingga Nekat Bunuh Kekasihnya Usai Bercinta di Hutan

WIKEN.ID -Kejadian nahas menimpa NB usai bercinta dengan pacarnya MS, gadis berusia 15 tahun.

NB tewas karena dibunuh sang kekasih di hutan.

Usut punya usut, NB tewas lantaran dibunuh MS saat minta nambah usai bercinta.

NB tewas dengan sejumlah luka senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Dikabarkn Putus, Hubungan Amanda Manopo dan Billy Syahputra Dibongkar Ibunda Amanda: Cemburunya Lebih, Takut Kehilangan..

Sedangkan, sang kekasih yang berusia 15 tahun itu langsung pergi meninggalkan jasad pelaku di hutan.

Dilansir dari YouTubeKompas TV, kejadian itu berawal saat MS bersama korban NB pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin, 11 Februari 2021 lalu.

Saat di hutan MS dan NB sempat melakukan hubungan badan karena keduanya berpacaran.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Aurel Hermansyah Justru Terpapar Covid-19, Atta Halilintar Tanggapi Santai: Ini Sama Aja Kamu Lagi Dipingit

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, tak lama berselang korban kembali meminta untuk berhubungan badan kedua kalinya.

Namun, permintaan tersebut ditolak tersangka.

Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.

Baca Juga: Sempat Dijodoh-jodohkan dengan Bunga Citra Lestari, Ariel NOAH Justru Tak Berencana Menikah Untuk Waktu Dekat: Lihat Nanti Lah..

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.

Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.

MS kini sedang menjalani pendampingan psikologi di Balai Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Naibonat, Kabupaten Kupang setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan.

Baca Juga: Pesonanya Bikin Para Wanita Bertekuk Lutut, Ariel NOAH Bongkar Alasannya Masih Betah Menjomblo: Banyak yang Diurusin!

Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung.

Namun, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa. (*)

Baca Juga: Padahal Terlihat Kalem, Ariel NOAH Bongkar Kenakalannya saat Masih Kecil, Ngaku Pernah Dikeroyok Gegara Tantang Preman Sekolah: Digulung!

Tag

Editor : Amel