Pacar Tak Puas dan Minta Jatah Lagi, Gadis 15 Tahun di NTT Kesal Hingga Nekat Bunuh Kekasihnya Usai Bercinta di Hutan
WIKEN.ID -Kejadian nahas menimpa NB usai bercinta dengan pacarnya MS, gadis berusia 15 tahun.
NB tewas karena dibunuh sang kekasih di hutan.
Usut punya usut, NB tewas lantaran dibunuh MS saat minta nambah usai bercinta.
NB tewas dengan sejumlah luka senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya.
Sedangkan, sang kekasih yang berusia 15 tahun itu langsung pergi meninggalkan jasad pelaku di hutan.
Dilansir dari YouTubeKompas TV, kejadian itu berawal saat MS bersama korban NB pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin, 11 Februari 2021 lalu.
Saat di hutan MS dan NB sempat melakukan hubungan badan karena keduanya berpacaran.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, tak lama berselang korban kembali meminta untuk berhubungan badan kedua kalinya.
Namun, permintaan tersebut ditolak tersangka.
Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.
Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.
MS kini sedang menjalani pendampingan psikologi di Balai Anak, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Naibonat, Kabupaten Kupang setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan.
Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung.
Namun, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa. (*)