Biadab, Gadis Berusia 16 Tahun Ini Diperkosa Oleh 6 Pria, Salah Satunya Dikena; Lewat Whatsapp

Sabtu, 13 Februari 2021 | 13:00
Ilustrasi oleh Pixabay

Ilustrasi pemerkosaan.

Biadab, Gadis Berusia 16 Tahun Ini Diperkosa Oleh 6 Pria, Salah Satunya Dikena; Lewat Whatsapp

WIKEN.ID -Gadis berusia 13 tahun ini diperkosa oleh enam lelaki secara bergilir.

Enam lelaki Malaysia biadab itu akhirnya ditangkap.

Kejadian ini terjadi di Kampung Simpang Perak, Ayer Panas, Malaysia.

Baca Juga: Padahal Belum Minta Restu Orangtuanya di Malaysia, Atta Halilintar Mendadak Umumkan Tanggal Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah: Semoga Gak Diundur

Menurut Wakil Kapolres Pengkalan Hulu, Zulkepli Ibrahim, pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 2 siang.

Laporan itu mengeklaim seorang gadis diperkosa beramai-ramai di sebuah rumah.

Melansir Astro Awani pada Selasa (9/2/2021), Zulkepli menerangkan bahwa korban berkenalan dengan salah satu tersangka melalui WhatsApp pada 5 Februari.

Korban lalu diajak jalan-jalan di sekitar Pengkalan Hulu sekitar pukul 19.50 keesokan harinya.

Kemudian korban dibawa ke sebuah rumah dan diduga diperkosa salah satu tersangka.

World of Buzz pada Kamis (11/2/2021) mewartakan, tiga lelaki lainnya ikut memerkosa korban di tiga kamar berbeda dari pukul 11 malam tanggal 6 Februari sampai jam 3 sore keesokan harinya (7 Februari).

"Korban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan raya Kampung Tanjung Kala, Gerik, pada 7 Februari sekitar pukul 18.30," lanjut Zulkepli Ibrahim dalam keterangannya.

Baca Juga: Kehidupannya Sering Diumbar, Nagita Slavina Ungkap yang Dilihat Banyak Orang Hanya Sekadar Pekerjaan

Ia menambahkan, korban kini dirawat di Rumah Sakit Sultan Abdul Halim di Sungai Petani, Kedah.

Sementara itu, tim dari Divisi Reserse Kriminal Polres Pengkalan Hulu berhasil menangkap 6 pria berusia 18-58 tahun, di beberapa lokasi berbeda kawasan tersebut.

Semua tersangka akan ditahan sampai 15 Februari, sedangkan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 375B KUHP.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dipenjara 10-30 tahun.

(*)

Editor : Pipit

Baca Lainnya