Terus Berdoa Mengenai Hubungannya dengan Wijin, Gisel Ungkap Ada Perubahan di Diri Kekasihnya Usai Ia Tersandung Kasus Video Porni
WIKEN.ID -Wijin masih setia menemaninya, Gisel ungkap belum ada rencana keduanya untuk menikah dalam waktu dekat.
Walau begitu Gisel berujar jika ia masih terus berdoa kepada Tuhan mengenai hubungannya dengan Wijin.
Baca Juga: Nathalie Holscher Cemburu Gara-gara Lihat Kemesraan Antara Sule dan Sahabatnya di Depan Mata
"Belum ngomongin nikah-nikah. Lagi minta doa terus," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2022) dilansir dari Kompas.com.
Namun begitu,Gisel berkata jika ia pasti akan memberikan kabar bahagia apabila hubungan asmaranya dengan Wijin memang akan segera menuju pelaminan.
Di tengah hubungannya ini, Gisel sedang menjalani kasus dugaan pornografi terkait video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Kepada wartawan, Gisel menemukan sifat Wijin yang belum diketahui sebelumnya.
Bukan perubahan yang ke arah negatif, Gisel mengatakan Wijin lebih berbesar hati terhadapnya.
"Ada, ada, ada sifat-sifat dia dan hati dia yang aku baru tahu sekarang. (Seperti) Kebesaran hatinya, jadi membawa lebih erat (hubungan) sekarang," ungkap Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Penasaran Kisah Cinta Deddy Corbuzier, Azka Tanya Kenapa Agnez Mo Putus dari Sang Ayah
Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan Nobu di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.
Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)