Lagi-lagi Pakai Barang Haram, Putra Raja Dangdut Dikabarkan Kembali Ditangkap Polisi, Kini Positif Gunakan Narkotika Jenis Ini
WIKEN.ID - Putra Raja Dangduttanah air Rhoma Irama dikabarkan kembali ditangkap polisi.
Hal ini lantaran dirinya lagi-lagi tersandung kasus narkoba.
Setelah sebelumnya pernah ditangkap lantaran menggunakan sabu.
Ridho Roma pertama kali tertangkap di tahun 2017 silam.
Kini Ridho Roma disebut-sebut menggunakan narkotika jenis ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Ridho ditangkap atas kasus dugaan kasus narkoba.
"Soal itu saya benarkan dulu aja yak, ditangkap. Inisial MR, alias RR," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho dinyatakan positif amphetamine dan terbukti mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Dia positif amphetamine. Amphetamine itu ekstasi," ujarnya.
Namun, Yusri juga enggan menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama itu.
Ia juga belum dapat mengungkapkan berapa banyak barang bukti narkoba yang didapatkan petugas saat penangkapan tersebut.
Sebelumnya Ridho Roma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat kala itu, Komisaris Besar Polisi Roycke Langie mengatakan, Ridho ditangkap bersama seorang temannya berinsial S.
"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat sat itu.
Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel.
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Dalam pemeriksaan, kata Roycke, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.
Sebelum ditangkap di hotel tersebut, Ridho dan S juga sudah menggunakan narkoba di apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Ketika itu Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.
(*)