Sifat Asli Wijin Mulai Terlihat Usai Gisel Terjerat Kasus Video Syur, Mantan Istri Gading Marten Itu Blak-blakan Ogah Bahas Soal Menikah, Kenapa?
WIKEN.ID -Imbas kasus video syur, artis Gisella Anastasia tak henti-hentinya menjadi sorotan.
Semua gerak geriknya dan aktivitasnya pun menjadi perhatian.
Tak hanya Gisel, Wijaya Saputra alias Wijin pun juga ikut jadi sorotan.
Bahkan reaksi Wijin saat tahu kekasihnya tersandung kasus video syur di pertanyakan.
Sejak terjerat kasus video syur, Gisel mengaku melihat perbedaan dari Wijin.
Mantan istri Gading Marten itu mengungkapkan jika sifat asli Wijin mulai kelihatan.
Sifat Wijin tersebut, menurut Gisel, sama sekali tak diketahui sebelumnya.
Hal itu Gisel ungkapkan di hadapan para awak media saat di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2021).
Dilansir dari Suar.ID, gisel pun menyebut jika ada sifat Wijin yang berbeda.
"Ada, ada, ada sifat-sifat dia dan hati dia yang aku baru tahu sekarang. (Seperti) kebesaran hatinya, jadi membawa lebih erat (hubungan) sekarang," ungkap Gisel.
Oleh karenanya, Gisel mengatakan selalu berdoa agar hubungan asmaranya dengan Wijin tetap baik-baik saja.
Namun, saat disinggung mengenai pernikahan, Gisel mengaku belum memiliki rencana membangun biduk rumah tangga bersama Wijin.
"Enggak ada rencana menikah, belum, belum (ada rencana). Ih gemes kalau jadi cewek mah ya lihat Instagram isinya orang nikah semua lagi," kata Gisel.
"Cuma kita tetap enggak bisa berdasarkan pikiran dan keinginan kita sendiri. Tetap dikonfirmasi, tanya dulu sampai dapat konfirmasinya, ketenangannya, terus situasinya," ujar Gisel melanjutkan.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Wijin memang mengatakan bakal selalu berada di samping dan mendukung Gisel.
Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video asusila dengan Nobu tersebut di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)