Setelah 7 Bulan Kasus Berjalan, Pelaku Pembakaran Mobil Milik Via Vallen Divons 6 Tahun Penjara
WIKEN.ID -Beberapa waktu lalu, kabar kurang mengenakkan menyelimuti penyanyi dangdut Via Vallen.
Pasalnya, mobil kesayangannya, Toyota Alphard dibakar oleh seseorang pada Selasa (20/6/2020).
Usut punya usut, seseorang yang membakar mobil Via Vallen adalah seorang fans-nya sendiri.
Usai mobilnya hangus terbakar, penyanyi dangdut asal Sidoarjo Jawa Timur itu mengungkapkan kesedihannya.
Dalam postingannya di Instagram, Via Vallen menceritakan bagaimana perjuangannya mendapatkan mobil Toyota Alphard tersebut.
Bahkan Via Vallen mengaku mobilnya tersebut telah menemaninya hampir setiap hari.
Setelah 7 bulan berjalan, pelaku pembakaran mobil Pije (41) dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Vonis disampaikan hakim saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."
"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Senin.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut Pije dengan hukuan pidana selama tuga tahun penjara.
Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tersangka ada kerugian yang dialami Via Vallen mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain itu korban disebut tidak bersikap sopan saat di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.(*)