Setelah 7 Bulan Kasus Berjalan, Pelaku Pembakaran Mobil Milik Via Vallen Divons 6 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Ini

Rabu, 03 Februari 2021 | 19:00
Instagram/viavallen

Mobil Via Vallen dibakar

Setelah 7 Bulan Kasus Berjalan, Pelaku Pembakaran Mobil Milik Via Vallen Divons 6 Tahun Penjara

WIKEN.ID -Beberapa waktu lalu, kabar kurang mengenakkan menyelimuti penyanyi dangdut Via Vallen.

Pasalnya, mobil kesayangannya, Toyota Alphard dibakar oleh seseorang pada Selasa (20/6/2020).

Usut punya usut, seseorang yang membakar mobil Via Vallen adalah seorang fans-nya sendiri.

Usai mobilnya hangus terbakar, penyanyi dangdut asal Sidoarjo Jawa Timur itu mengungkapkan kesedihannya.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit! Tetangga Bongkar Sosok Luna Maya Sehari-hari Jauh Berbeda saat Tampil di Layar Kaca: Kalau Aslinya..

Dalam postingannya di Instagram, Via Vallen menceritakan bagaimana perjuangannya mendapatkan mobil Toyota Alphard tersebut.

Bahkan Via Vallen mengaku mobilnya tersebut telah menemaninya hampir setiap hari.

Setelah 7 bulan berjalan, pelaku pembakaran mobil Pije (41) dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Vonis disampaikan hakim saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Sampai Harus Dibangunkan Jam 1 Pagi, Syahrini dan Reino Barack Kompak Sebut yang Paling Heboh Saat Malam Pertama

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."

"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Senin.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.

Baca Juga: Geram Lantaran Lihat Kemesraan Galih Ginanjar dengan Wanita Lain, Barbie Kumalasari Sebut Suaminya Tak Adil: Kenapa Masih Menghubungi Aku

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut Pije dengan hukuan pidana selama tuga tahun penjara.

Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tersangka ada kerugian yang dialami Via Vallen mencapai Rp 1,6 miliar.

Selain itu korban disebut tidak bersikap sopan saat di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.(*)

Baca Juga: Gugatan Cerai Akhirnya Dikabulkan, Asha Shara Berharap Perceraiannya Tak Menggangu Kehidupan Anak-anaknya: Biar Kita Aja yang Ancur

Tag

Editor : Agnes

Sumber YouTube