Penyebab Gugatan Cerai Terkuak, Polisi Sebut Dugaan KDRT, Luka di Wajah Nindy Ayunda karena Dicakar Suami Jadi Bukti

Kamis, 28 Januari 2021 | 15:20
TRIBUN

Nikahi Konglomerat yang Kini Terjerat Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Ternyata Tinggali Rumah Super Mewah bak Istana! Dapurnya Bikin Shock

Terungkap alasan Nindy Ayunda menggugat cerai sang suami. Polisi sebut ada dugaan KDRT, luka cakaran di wajah jadi bukti

WIKEN.ID-Gugatan cerai Nindy Ayunda pada sang suami, Askara Parasady Harsono ternyata merambat ke kasus dugaan KDRT.

Sang penyayi bahkan sudah melaporkan dugaan KDRT ke polisi.

Dalam laporannya, Nindy mengaku terluka di bagian wajahnya karena dicakar sang suami.

Hal ini dikutip dari YouTube Warta Hot, Kamis (28/01/2021).

Selain proses perceraian, Askara juga masih menjalani proses kasus narkoba dan dugaan kepemilikan senjata api yang menjeratnya.

Baca Juga: Kembali Ulangi Kesalahan yang Sama, Aurel Hermansyah Mendapat Teguran dari Ashanty, Istri Anang Hermansyah: Nangis

Tak hanya itu, muncul kasus baru yaitu dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Nindy Ayunda.

Nindy melaporkan kasus tersebut pada 19 Desember 2020 lalu ke Polres Jakarta Selatan.

"Laporannya itu pada Jumat 19 Desember yang lalu. Pihak pelapor melaporkan kejadian terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma.

AKBP Jimmy Christian lantas membeberkan kekerasaan yang diduga dilakukan oleh Askara kepada Nindy Ayunda.

Baca Juga: Ramai-ramai Dijodohkan oleh Ariel NOAH, Putra Sulung BCL Malah Bocorkan Pria Idaman Sang Ibu, Bucin Aktor Tampan Ini!

"Pelapor melaporkan yang bersangkutan itu dicakar oleh suaminya. Dilakukan itu tidak lama sebelum dilakukan laporan dari saudari Nindy itu terjadi cakaran kepada dirinya. Dilaporkan oleh saudara Nindy dilakukan oleh suaminya," bebernya seperti dilansir dari tribunnews.

KDRT dilakukan di bagian wajah Nindy.

"Cakarannya di wajah dari saudari Nindy. Untuk visumnya kita sedang mintakan dari rumah sakit."

Saat ini polisi telah memeriksa beberapa saksi.

Selanjutnya Askara Harsono juga akan diperiksa.

"Cakaran biasa tapi itu di muka, mungkin mempengaruhi wajahnya beliau dan itu kita lakukan proses penyidikan.

Baca Juga: Bikin Syahrini Terdiam, Kebiasaan Buruk Reino Barack Saat Masih Bersama Luna Maya Terbawa Saat Bersamanya: Pak RB Anteng

Sampai saat ini proses penyelidikan beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, baby sitter maupun saudari Nindy sendiri.

Nanti beberapa hari ke depan kita akan melakukan pemeriksaan ke pihak terlapor, yaitu suami saudari Nindy sendiri," tuturnya.

Kejadian KDRT dilakukan di rumah Nindy dan Askara di daerah Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kejadiannya di Grogol Kebayoran Lama, ada kejadian pertengkaran kemudian suami saudari Nindy melakukan cakaran ke saudari Nindy. Itu yang dilaporkan seperti itu, kita buktikan di proses penyidikan." jelasnya.

Baca Juga: Masih Terus Didalami, Polisi Jadwalkan Olah TKP Kamar Hotel Tempat Video Syur Gisel dan Nobu

Berdasarkan pengakuan Nindy, tindak KDRT baru dilakukan satu kali di waktu itu.

"Dari hasil laporan baru kali itu." tambahnya.

Polisi juga masih mendalami motif dugaan KDRT.

"Kita masih melakukan pendalaman seperti apa cara melakukan tindakan itu, motifnya kita dalami." ujarnya.

Kini masih menunggu hasil visum yang akan dijadikan barang bukti.

"Cakaran saja, karena bukti yang ada baik itu berupa foto maupun visum memang berupa cakaran," ungkapnya.

Baca Juga: Dikabarkan Nama Putrinya Saat Diramal Kurang Membawa Keberuntungan, Asmirandah Akhirnya Angka Bicara: Kami Percaya Jalan Hidup Chloe

Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.

"Perkembangan sampai hari ini kita akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan mungkin satu dua saksi lagi," ujarnya.

"Kemungkinan kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari saudara terlapor," tambahnya.

"Suami saudara Nindy ini apakah bisa dinaikkan ke proses penyidikan dan menentukan tersangkanya," tuturnya.

Jika benar terbukti melakukan KDRT, Askara dapat dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT ancaman hukumannya lima tahun.(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya