Sempat buat heboh, pria ini curi 126 pasang sandal dan dipakai demi puaskan hasrat seksualnya. Kejadian ini terjadi di Thailand
WIKEN.ID-Kejadian yang satu ini sempat menjadi perbicangan di Thailand.
Seorang pria asal Thailad ditangkap lantaran mencuri sandal milik penduduk setempat di Nonthaburi, Thailand.
Pria bernama Theerapat Klaiya ini bahkan sudah mencuri 126 pasang sandal!
Tak hanya itu, yang lebih mencengangkan adalah sang pria juga berhubungan seks dengan sandal-sandal tersebut.
Dilansir dari Kompas.com (29/05/2020), Theerapat memiliki ketertarikan tersendiri pada sandal jepit.
Petugas kepolisian dapat mengidentifikasi Theerapat melalui rekaman CCTV di rumah korban terakhirnya.
Saat polisi menggeledah rumah Theerapat, mereka menemukan banyak sekali koleksi sandal dan sepatu.
Rupanya, koleksi tersebut sudah dikumpulkasn selama lebih dari dua tahun.
Polisi mentakan (26/05/2020) bahwa Theerapat memakai sandal itu di sekitar rumahnya karena sangat merangsangnya.
Setelah beberapa jam memakai sandal jepit, ia berpelukan dan mencium sandal-sandal itu.
Kemudian, Theerapat melucutinya lalu menggesekkan di tubuhnya sebelum melakukan "hubungan seks".
Polisi mengungkapkan, koleksinya mencakup lusinan merek, ukuran, dan warna-warna berbeda.
Dan semua koleksinya itu masih layak pakai.
Sebagian besar alas kaki diletakkan di depan kantor polisi Nonthaburi, sebagai bagian dari konferensi pers pada Senin (25/05).
Theerapat mengakui tiga tuduhan sekaligus yang diarahkan kepadanya.
Tiga tuduhan itu yakni pencurian malam hari, memiliki transceiver digital tanpa izin, dan melanggar jam malam virus corona, ungkap polisi.
Mayor Kolonel Ekkaphop Prasitwattanachai kepada media setempat mengatakan, itu bukan pelanggaran pertama Theerapat untuk kasus serupa.
"Setelah kami menangkap tersangka, kami juga mengetahui ia telah ditangkap tahun lalu karena mencuri sandal jepit di distrik lain."
"Dia sepenuhnya mengaku mencuri sandal untuk tujuan cabul, sehingga akan ditahan di kantor sampai pengadilan meminta jaksa memutuskan bagian selanjutnya dari proses hukum untuknya," jelas Ekkaphop. (*)