Jadi Saksi Bisu Ketidaksetiaannya Pada Gading, Polisi Siap Olah TKP Hotel Tempat Gisel Rekam Video Syurnya: Kami Kooperatif Saja
Imbas kasus video syur yang menjeratnya, Gisel dan Nobu sudah ditetapkan jadi tersangka.
Walau tak ditahan, keduanya menjalani wajib lapor oleh kepolisian.
Bahkan, Polisi bakal segera lakukan olah TKP di hotel tempat mereka merekam video syur viral tersebut.
Kini, berkas perkara kasus video berkonten pornografi artis Gisel dan Nobu itu tengah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jayasebelum nanti diserahkan ke kejaksaan.
"Masih terus kelengkapan berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Selain itu, polisi akan memeriksa kondisi kamar tempat Gisel dan Nobu membuat Video Syur 19 Detik itu.
Polisi sedang mempersiapkan olah tempat kejadian perkara ( TKP) dan saat ini tengah berkoordinasikan dengan Inafis karena lokasi kejadian di Medan, Sumatera Utara.
"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," kata Yusri.
Sebelumnya Michael Yukinobu de Fretes, menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu di Polda Metro Jaya Jakarta.
Ia membuktikan tetap menjalankan wajib lapor mesti harus menetap di Jakarta.
Lewat kuasa hukumnya, Irwansyah Putra, menyebut bahwa kliennya akan berusaha kooperatif. Irwansyah Putra memastikan kliennya tidak akan lari dari masalah.
“Selama proses masih berjalan wajib lapor, bagaimanapun harus dihadapi enggak mungkin lari,” kata Irwansyah Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Sementara itu, Nobu mengaku bakal berusaha kooperatif dengan pemeriksaannya sebagai tersangka.
“Memang kami kooperatif saja. Usaha untuk mematuhi,” ujar Nobu.
Untuk saat ini Nobu tengah menetap di Jakarta guna memudahkannya dalam proses wajib lapor. Nobu sendiri berdomisili dan bekerja di Medan, Sumatera Utara.
Untuk diketahui, Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang tersebar beberapa waktu lalu.
Tak sendiri, bersamaan dengan itu, Gisel juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Gisel dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf berkait gaduhnya video tersebut.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020. Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan orang di dalam video tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
(*)