Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Negeri Depok, Gegara Asyik Pesta Tak Pakai Masker Usai Dapat Vaksin Covid-19, Intip Hukuman yang Diterima!
WIKEN.ID -Nama presenter Raffi Ahmad kembali menyedot perhatian publik.
Pasalnya, Raffi Ahmad terpilih sebagai salah satu penerima vaksin covid-19.
Suami Nagita Slavina ini merupakan satu-satunya artis yang disuntik di Instana Negara bersama Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Raffi Ahmad dipilih sebagai wakil dari generasi milenial dan anak-anak muda Tanah Air.
Namun, usai divaksin pagi hari, malamnya Raffi Ahmad kedapatan sedang berpesta tanpa menghiraukan protokol kesehatan.
Kala itu Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun Sean Galeal, bersama Nagita Slavina, Gading Marten, dan Anya Geraldine.
Beredar foto Raffi Ahmad sedang tak menggunakan masker dan tak mengindah protokol kesehatan.
Akibatnya, nama Raffi Ahmad menjadi trending topic di Twitter dan mendapat cibiran dari berbagai pihak.
Terbaru, Raffi Ahamd baru saja digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Wah apa saja nih isi gugatan kepada ayah Rafathar itu?
Dilansir dari Tribun Seleb, salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional.
David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sayang disayangkan.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
David mengatakan jika yang dilakukan Raffi Ahmad bisa berdampak bagi banyak orang, sebab ia memiliki pengikut yang banyak.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman. (*)