Gisel Ngaku Pelaku Hingga Kini Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Mantan Istri Gading Marten Tak Dipenjara, Ada Apa?
WIKEN.ID -Beberapa waktu lalu geger kabar tersebarnya sebuah video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia di jagat media sosial.
Dari kabar yang beredar, video berdurasi 19 detik itu menampilkan seorang laki-laki dan wanita yang tengah berhubungan badan.
Wanita yang disebut mirip Gisel itu tampak merekam aksinya sendiri sembari mengenakan busana kimono yang terbuka.
Gisella Anastasia atau Gisel kini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur.
Status Gisel tersebut naik setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus video syur mirip dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya.
Meski jadi tersangka, rupanya Gisel tak ditahan pihak kepolisian. Kenapa?
Mengutip Tribun Seleb, penyanyi Gisella Anastasia tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka, ini pertimbangan kepolisian.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (8/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan perkembangan kasus video syur Gisel dan MYD.
Di mana Gisel telah memenuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021), pagi.
Ia datang lebih awal dari jadwal dan selesai sekira pukul 09.00 WIB.
Sebelum diperiksa, tersangka diharuskan menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari cek tensi, berbagai pemeriksaan kesehatan, hingga tes swab antigen.
Dari situ, Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel dalam keadaan sehat dan hasilnya non reaktif.
"Di mana hari ini memang kita jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka."
"Jam 09.00 WIB hadir di sini, kita lakukan protokol kesehatan," terang Kombes Pol Yusri.
Diperiksa sekira lebih dari 11 jam, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik.
Kombes Pol Yusri menerangkan, semua pertanyaan mampu dijawab baik oleh tersangka.
Terkait kasus ini, mantan istri Gading Marten disangkakan dua pasal.
Yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang Undang ITE.
Lantas Gisel terancam hukuman penjara paling rendah enam bulan dan maksimal 12 tahun.
"Ada 49 pertanyaan yang penyidik tanyakan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Semuanya bisa dijawab," tambahnya.
Kemudian, Kombes Pol Yusri menegaskan Gisel tidak ditahan oleh kepolisian.
Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.
Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.
Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.
Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.
Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.
"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."
"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.
Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.
Di mana Gisel memang memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun.
Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.
"Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."
"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususya ibu," imbuhnya.(*)