Emosi yang Berapi-api, Pemilik Rumah di Sumatera Utara Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Setelah Aniaya Pencuri Hingga Tewas

Kamis, 07 Januari 2021 | 17:00
Kompas.com/Teguh Pribadi

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020.

Emosi yang Berapi-api, Pemilik Rumah di Suamtera Utara Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Setelah Aniaya Pencuri Hingga Tewas

WIKEN.ID -Gegara emosi yang tak terkontrol saat menganiaya pencuri hingga tewas, enam orang di Sumatera Utara dijadikan tersangka.

Mereka yakni, Seorang Ayah, dua orang anaknya dan tiga orang satpam nya yang sedang bertugas.

Para pelaku tersebut berinisial HS (41) yang merupakan pemilik rumah dan kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Penetapan tersangka terhadap mereka lantaran melakukan perbuatan yang menyebabkan seorang terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) tewas.

Baca Juga: Ngaku Bersalah, Gisel Ingin Kembali Menata Kehidupan Bersama Gempi dan Berharap Kasusnya Tak Mengganggu Psikologi Anaknya: Besar Harapan Saya..

Kejadian nahas itu terjadi saat korban melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) dini hari.

Melansir dari Kompas.com, kejadian itu bermula saat keluarga HS baru saja tiba di rumah dari Kota Medan, Minggu pukul 01.30 WIB.

Saat itu Youvanry tengah berada di rumah HS dan diduga melakukan pencurian.

HS dan kedua anaknya memergoki Youvanry hingga sempat berkelahi.

Baca Juga: Sambil Berlinang Air Mata, Gisel Minta Maaf Karena Video Syur Miliknya Tersebar, Hingga Sebut Nama Gading Marten dan Wijin: Itu Bagian dari Masa Lalu Saya..

Youvanry akhirnya kalah, diikat dengan tali hingga dipukul dengan talenan.

Dia pun diinjak dan dipukuli kedua anak HS dengan tangan kosong.

Kemudian, ketiga satpam turut membantu dengan menekan pinggang dan mengunci tangan korban ke belakang punggung.

Youvanry sempat meronta dan berusaha menghindar.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Istri Arya Saloka Mendadak Rekrut Pengacara Gegara Sering Dikatain Kata-kata Kasar: Gue Jemput Bentar Lagi

Kompas.com/Teguh Priadi
Kompas.com/Teguh Priadi

Tersangka memperagakan adegan penganiayaan terhadap terduga pencurian yang tewas ditangan 6 orang tersangka. Adegan rekonstruksi di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin 4 Januari 2021.

Saat kondisi Youvanry sudah tak berdaya, pemilik rumah masih saja melakukan penganiayaan.

Pemilik rumah kemudian meminta satpam memborgolnya.

Youvanry diduga meninggal di lokasi.

Sebab, ketika salah satu satpam mengecek nadi pada leher korban, ternyata sudah tidak berdenyut.

Baca Juga: Enggak Hanya Ngaku dan Minta Maaf Hebohnya Video Syur, Gisel Juga Sebut Hatinya Hancur saat Dengar Ucapan Gempi: Anak Ngomong Begitu, Hancur Sekali Hati Aku

Menindaklanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka.

Namun, dari total tersangka tersebut, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Kasus tersebut diharapkan bisa diambil pelajaran oleh masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyu mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan kepada polisi.

Baca Juga: Gisel Bikin Gading Marten Kesal Gegara Kebiasaanya yang Sebabkan Penyakit Berbahaya Ini, Terkuak Tenryata Pemicunya yang Sangat 'Menggoda'!

"Jadi saya imbau, jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat,” ucap Agus.

Menurutnya, masyarakat tidak berhak mengadili apalagi melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.

"Ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian, kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," kata Agus.

Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Bukan Reino Barack, Pria yang Sempat Dekat dengan Syahrini Ini Pernah Buat Ibunda Incess Menangis Haru, Siapa Dia?

Editor : Agnes

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya