Emosi yang Berapi-api, Pemilik Rumah di Suamtera Utara Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Setelah Aniaya Pencuri Hingga Tewas
WIKEN.ID -Gegara emosi yang tak terkontrol saat menganiaya pencuri hingga tewas, enam orang di Sumatera Utara dijadikan tersangka.
Mereka yakni, Seorang Ayah, dua orang anaknya dan tiga orang satpam nya yang sedang bertugas.
Para pelaku tersebut berinisial HS (41) yang merupakan pemilik rumah dan kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Penetapan tersangka terhadap mereka lantaran melakukan perbuatan yang menyebabkan seorang terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) tewas.
Kejadian nahas itu terjadi saat korban melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) dini hari.
Melansir dari Kompas.com, kejadian itu bermula saat keluarga HS baru saja tiba di rumah dari Kota Medan, Minggu pukul 01.30 WIB.
Saat itu Youvanry tengah berada di rumah HS dan diduga melakukan pencurian.
HS dan kedua anaknya memergoki Youvanry hingga sempat berkelahi.
Youvanry akhirnya kalah, diikat dengan tali hingga dipukul dengan talenan.
Dia pun diinjak dan dipukuli kedua anak HS dengan tangan kosong.
Kemudian, ketiga satpam turut membantu dengan menekan pinggang dan mengunci tangan korban ke belakang punggung.
Youvanry sempat meronta dan berusaha menghindar.
Saat kondisi Youvanry sudah tak berdaya, pemilik rumah masih saja melakukan penganiayaan.
Pemilik rumah kemudian meminta satpam memborgolnya.
Youvanry diduga meninggal di lokasi.
Sebab, ketika salah satu satpam mengecek nadi pada leher korban, ternyata sudah tidak berdenyut.
Menindaklanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka.
Namun, dari total tersangka tersebut, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
Kasus tersebut diharapkan bisa diambil pelajaran oleh masyarakat.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyu mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan kepada polisi.
"Jadi saya imbau, jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat,” ucap Agus.
Menurutnya, masyarakat tidak berhak mengadili apalagi melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.
"Ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian, kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," kata Agus.
Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (*)