Kini Terseret Kasus Video Syur Bareng Gisella Anastasia, MYD Anggap Kejadian Ini Sebagai Cobaan, Warganet Langsung Protes: Cobaan yang Dicobain?
WIKEN.ID -Kasus video syur mirip Gisella Anastasia akhirnya sudah terpecahkan.
Gisel pun akhirnya mengakui jika pemeran wanita dalam video 19 detik itu adalah dirinya.
Gegara pengakuan itu, kini statusnya langsung merubah dari saksi menjadi tersangka.
Sosok pria berinisial MYD pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemeran pria dalam video tersebut.
Dia adalah Michael Yukinobu de Fretes, seorang pria yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Diketahui keduanya membuat video tersebut pada 2017, yakni saat Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten.
Meskipun sudh ditetapkan sebagai tersangka, keduanya nampak masih aktif di Instagram, termasuk juga dengan MYD.
Yang terbaru, pria yang akrab dipanggil Nobu itu menyebut kasus yang menyeret dirinya ini sebagai cobaan dari tuhan.
Sontak saja unggahannya di Instagram langsung menjadi heboh dan di repost banyak akun-akun gosip di tanah air.
Salah satunya adalah akun Instagram @lambe_turah pada, Sabtu (2/1/2021).
Dalam postingan tersebut terlihat tangkapan layar Insta Story Nobu.
Nobu pun menggah kata mutiara soal Tuhan.
"Setiap manusia pernah mengalami titik terberat dalam hidupnya, tapi Tuhan Maha baik. Tidak akan pernah kita diberi cobaan yang melebihi kemampuan kita sebagai manusia," tulis Nobu.
Sayangnya, bukan dukungan yang didapatkan, lawan main Gisella Anastasia ini justru panen hujatan.
Banyak warganet yang tak sepakat jika hal itu merupakan cobaan lantaran perbuatan tak senonoh itu dilakukannya dengan tak bertanggungjawab.
"Apakabar titik terberat gading, kalau dia tau istrinyaaa bersama laki2 lain mas yaitu dirimu," komentar @moh_zuhdi_alfarisi.
"palelu cobaan.. ini namanya pertanggungjawaban.. cobaan tuh waktu gisel telanjang," ujar @jasa_sedotwc_rudi.
"Cobaan yang dicobain," kata @indriaaw_.
"Giliran ketauan di bilang cobaan. slama ini diam-diam bae," ujar @juju_manalu.
Sampai saat ini polisi masih melakukan mengusur penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Lantaran Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop. (*)