Mati-matian Mengelak Akhirnya Jadi Tersangka Juga, Gisel Akui Sedang Tak Sadar Diri Saat Rekam Video Syurnya

Jumat, 01 Januari 2021 | 07:00
Instagram Gisel dan facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta

Gisel mengaku tak sepenuhnya sadar saat merekam video syur

Mati-matian Mengelak Akhirnya Jadi Tersangka Juga, Gisel Akui Sedang Tak Sadar Diri Saat Rekam Video Syurnya

WIKEN.ID - Setelah mengelak jika bukan dirinya sosok wanita dalam video syur yang pernah viral, kini akhirnya terungkap jika mantan istri Gading Marten benar membintangi video tersebut.

Status Gisel pun kini berubah dari yang sebelumnya hanya saksi menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus video syur artis Gisella Anastasia bersama teman prianya berinisial MYD setelah ditetapkan tersangka pada Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Kenang-kenganan Merekam Video Syur Jadi Petaka, Gisel Mesti Terima Kenyataan Dirinya Jadi Tersangka, Awalnya Tak Mau Mengakui!

Terungkap pula fakta jika kala itu Gisel masih menjadi istri Gading Marten saat merekam video tersebut.

Gisel juga mengaku jika dirinya tak sadar sepenuhnya saat merekam video syur di sebuah hotel di Medan.

Menurut polisi, Gisel mengaku sedang terkontaminasi alkohol saat merekam adegan dewasa bersama MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

"Dia (Gisel) akui (dalam pengaruh alkohol). Sebesarnya itu masuk ke materi dikecualikan untuk dipublikasikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Pernah Dikhianati, Perlakuan Maia Estianty pada Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Perlahan Dibongkar Dul Jaelani

Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Baca Juga: Berbeda dengan Sosok Aldebaran, Arya Saloka Terang-terangan Bucin pada Putri Anne hingga Buat Harapan Khusus untuk Sang Istri

Polisi menyebutkan, Gisel dan MYD merupakan rekan kerja. Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara

(*)

Editor : Pipit

Baca Lainnya