Menyangkal Setengah Mati Akhirnya Jadi Tersangka Juga, Gisel Ngaku Bingung Rekam Video Syurnya di Mana: Pengakuan Dia, Dia Bingung
WIKEN.ID - Gisel kini sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam video syur yang ia rekam dengan tangannya sendiri.
Gisel sebelumnya pernah mengelak setengah mati jika sosok wanita dalam video syur 19 detik tersebut adalah dirinya.
Namun bukti membuktikan hal lain, kini Gisel mesti terima kenyataan ditetapkan jadi tersangka.
Setelah merekam dan mengirim video syur kepada tersangka MYD atau Michael Yukinobu Defretes, Gisella Anastasia dalam pemeriksaan sebagai saksi mengaku ponsel yang dimilikinya hilang dan rusak.
Dilansir dari Kompas.com, menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, satu ponsel Gisel yang diakui rusak sempat dipegang oleh orang terdekatnya.
"Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Saat disinggung mengenai Gisel yang menyimpan video syur di dua ponselnya, Yusri membenarkannya.
"Pengakuan dia (dua ponsel), dia bingung mana (rekam di mana). Yang iPhone 7 atau iPhone 8, ini masih kita selidiki," ucap Yusri.
Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur 19 detik, pada Selasa, 29 Desember 2020.
Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dan gelar perkara.
Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.
Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017, di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
(*)