Gisel Jadi Tersangka Walau Penyebar Video Syur Belum Tertangkap, Begini Fakta Penetapan Tersangka Mantan Istri Gading Marten

Rabu, 30 Desember 2020 | 18:10
Kolase

Gisel jadi tersangka

Gisel Jadi Tersangka Walau Penyebar Video Syur Belum Tertangkap, Begini Fakta Penetapan Tersangka Mantan Istri Gading Marten

WIKEN.ID - Usai mengelak jika dirinya adalah wanita dalam video syur, Gisel akhirnya mengakui jika sosok tersebut benar dirinya.

Polisi pun kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penentu Hubungan Sule dengan Nathalie Holscher, Putri Delina Sebut Sang Ayah Sampai Lakukan Hal Istimewa Ini Demi Restu: Ayah Takut Banget ke Putri

Tak cuma Gisel, sosok pria dengan inisial MYD atau Michael Yukinobu Defretes pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka ditetapkan kepada Gisel setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa mantan istri Gading Marten tersebut.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020) dilansir dari Kompas.com.

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pun mengaku jika keduanya adalahsosok yang berhubungan seks dalam video yang tersebar pada 6 November 2020.

Diketahui jika video tersebut dibuat pada tahun 2017, saat Gisel masih berstatus sebagi istri Gading Marten.

Menurut polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.

Baca Juga: Sudah Resmi Jadi Tersangka, Sosok yang Melaporkan Mantan Istri Gading Marten Ini Minta Gisel Segera Dipenjara, Ini Alasannya: Harus Meminta Maaf Pada Seluruh Rakyat Indonesia!

"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Yusri memaparkan, pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.

"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.

"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.

Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.

"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri.

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD.

Pasal berlapis Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.

Baca Juga: Mati-matian Dekatkan Diri ke Bilqis, Ayu Ting Ting Sebut Adit Jayusman Sampai Rela Cari Barang Ini Demi Wujudkan Permintaan Calon Anak Sambung

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Dilansir dari Kompas.com dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Baca Juga: Makin Lengket dengan Pacar, Ashanty Ungkap Kekecewannya pada Azriel Hermansyah, Sebut Sang Putra Berubah: Untung Pacarnya Bunda Suka

Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu. Mereka akan dipanggil secepatnya.

"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.

Penyebar pertama video syur belum ditangkap Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial

(*)

Editor : Pipit

Baca Lainnya