Kasus Video Syur, Polisi Tetapkan Artis Gisella Anastasia Sebagai Tersangka

Selasa, 29 Desember 2020 | 14:30
Kolase Tribun

Perkara Kasus Video Asusila, Gisella Anastasia Kembali Penuhi Panggilan Polisi Guna Pemeriksaan Lanjutan, Begini Kata Pengamat Soal Misteri File di Hp 3 Tahun Lalu

Setelah jalani beragam pemeriksaan, Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video syur

WIKEN.ID-Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Dilansir dari tribunnews.com, penetapan Gisel sebagai dbenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, ia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Hadiahi Mobil Seharga Setengah Miliar untuk Kiano Tiger Wong yang Baru Berusia Setahun, Baim Wong Beberkan Alasannya: Cuma Simbol Aja

Gisel diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Gisel didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Baca Juga: Kehidupannya Berubah Berkat Raffi Ahmad, Ibunda Dimas Ramdhan Ungkap Masa Lalu Pahit Sang Putra: Kalau Ibu Inget, Suka Nangis

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Baca Juga: Nggak Terima Dituding Incar Kekayaan Suami Setelah Nikahi Pengusaha Tambang Emas, Presenter Cantik Ini Sukses Bungkam Cibiran Netizen: Mau Aku Kasih Cermin Gak?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.(*)

Tag

Editor : Agnes