Pernikahan Viral, Seorang Pria di Sumatera Selatan Nekat Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Alasannya Cuma Ketiganya Saling Cinta!
WIKEN.ID -Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.
Peribahasa itu mungkin cocok menggambarkan kisah pria di Desa Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Sumatera Selatan, Sabtu (25/12/2020).
Bagaimana tidak, dirinya menjadi sorotan usai videonya menikahi dua wanita sekaligus viral di media sosial.
Pengantin pria diketahui bernama Sunan, sedangkan dua wanita yang dinikahinya bernama Anggun Andini (warga Desa Rantau Sialang) dan Vopi Anggaraini (warga Desa Tebing Bulang).
Video yang berisi pernikahan keduanya pun langsung menyebar dengan cepat.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, Minggu (27/12/2020).
Dalam video tersebut terlihat sang suami jalan beriringan ditengah-tengah kedua istrinya menuju pelaminan.
Sang suami pun tampak terharu melihat kebahagiaan kedua istrinya diacara pernikahan mereka.
Tampak dalam unggahan tersebut pengantin pria mengenakan baju khas Sumsel bewarna merah maroon dengan tanjak keemasan.
Senada dengan sang pria, kedua wanita yang bersanding di sampingnya pun mengenakan baju dengan warna yang sama.
Suasana ceria tampak terlihat saat sang pengantin wanita bernyanyi diiringi lagu orgen tunggal.
Dilansir dari TribunSumsel.com, terkait pernikahan viral di desa Talang Piase, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Lawang Wetan Muba Mustar Lutfi membenarkan, adanya pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus.
Dirinya juga baru sebatas mengkonfirmasi via telepon dengan Sekretaris Desa (Sekdes).
"Kalau info dari Sekdes, prianya dari dari daerah kita (Lawang Wetan) dan wanitanya dari Sungai Keruh. Saya juga tahu dari media sosial, dan langsung menelpon Sekdes di sana," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Kendati demikian, dirinya mengaku pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA Lawang Wetan.
"Sepengetahuan saya tidak ada catatan pernikahan viral tersebut. Mungkin tercatat di KUA Sungai Keruh," terangnya.
Muba menjelaskan pernikahan tersebut dalam sisi agama sah-sah saja asalkan memenuhi syarat yang ditentukan agama.
"Namun secara negara, harus melalui beberapa tahapan dahulu. Salah satunya izin dari istri pertama. Jadi tidak boleh langsung," ungkapnya.
Senada yang diungkapkan kepala KUA kecamatan Sungai Keruh, Sidik Nurdiansyah.
Artinya, ketiganya bisa jadi melakukan pernikahan bawah tangan.
"Kalaupun harus menikah dua kali, maka harus ada izin dari istri pertama," jelasnya.
Selain itu, Camat Lawang Wetan, Candra juga membernarkan prihal pernikahan tersebut.
"Kades sudah berkoordinasi dengan saya tentang pernikahan tersebut. Dan memang benar ada dua pengantin wanitanya," ungkapnya.
Sementara itu, Piran, paman seorang mempelai perempuan mengungkapkan bahwa akad kedua mempelai telah dilaksanakan sekitar bulan September dan Oktober pada dua tempat berbeda.
Pernikahan tersebut dilaksanakan ketiganya atas dasar saling mencintai tidak ada alasan lain.
"Mereka sudah saling mencintai, kita selaku paman hanya bisa merestui mereka. Masalah ke depannya nanti tinggal mereka yang menjalani, akad nikah mereka sudah dilaksanakan pada September dan Oktober lalu," ungkapnya. (*)