Namanya Dicatut Untuk Melancarkan Aksi Penipuan Online, Inilah Reaksi Baim Wong Ketika Bertemu Langsung dengan Penipu, Suami Paula Verhoeven: Sedih Sih Melihatnya
WIKEN.ID -Baim Wong memang dikenal kerap memberikan rezeki pada orang yang kurang beruntung.
Ia kerap kali menyamar dan memberikan sebagai rezekinya itu.
Baim terkadang juga mengadakan give away untuk para penggemarnya.
Namun, kebaikan Baim inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Beberapa waktu lalu, nama Baim Wong dipakai oleh oknum untuk melancarkan penipuan berkedok give away.
Kini, Baim Wong akhirnya bertemu dengan penipu online yang selama ini mengatasnamanya dirinya.
Suami Paula Verhoeven itupun memberikan tanggapan setelah bertemu secara langsung pertama kali.
Ayah Kiano Tiger Wong itu akhirnya bertemu dengan oknum yang mengaku-ngaku sebagai dirinya.
Hal itu terekam dalam video di kanal YouTube KH Infotainment (22/12/2020).
Pelaku Ditangkap
Oknum berinisial LH dan MZ tersebut mengatasnamakan diri sebagai Baim Wong untuk melancarkan aksi penipuan online.
Beruntung, Team Tiger Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap kedua oknum tersebut.
Polisi pun merilis kasus penipuan tersebut pada Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Bakal Punya Mantu Baru, Ayah Rozak Buka Suara Perihal Hubungan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman
Momen tersebut merupakan kali pertama Baim Wong bertemu secara langsung dengan kedua tersangka.
Suami Paula Verhoeven itu pun mengungkapkan perasaanya.
"Belum sama sekali (mengobrol dengan tersangka), makanya saya pas tadi lihat masih muda-muda banget.
Saya juga kadang-kadang suka sedih sih kalau lihat muda-muda gini kayak masih banyak yang bisa dilakuin sama mereka berdua ya.
Sedih sih saya, karena saya sudah banyak turun ke jalan dan yang perlu dibantu itu orang-orang 80 ke atas yang masih kerja.
Tapi muda-muda gini kok nipu saya juga bingung, sedih sih melihatnya," kata Baim.
Meski dirinya tidak mengalami kerugian materi, Baim tetap melaporkan kedua orang tersebut ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
"Kerugian nama baik paling, kalau untuk materi sebenarnya enggak.
Tapi banyak yang sudah tertipu, banyak yang sudah mengirim Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 100 ribu.
Jadi mereka itu beraneka ragam, ada minta ATM, minta uang transport, ada yang minta uang pajak," tambahnya.
Baim juga menegaskan, hadiah darinya dipastikan tak ada pajak untuk pemenang.
Pajak ditanggung oleh pihaknya.
"Hadiah dari saya itu tidak ada pajak sama sekali, pajak ditanggung saya pribadi," imbuhnya.
Baim juga sempat disinggung mengenai penggunaan hasil penipuan oleh tersangka.
Sebelumnya, polisi menyebut tersangka menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi, konsumsi sabu, hingga judi.
Ayah Kiano Tiger Wong itu mengaku kaget.
"Itu saya kaget juga, cuma kalau awalnya salah pasti apa yang dilakuin salah, dasarnya juga sudah salah," ungkap Baim.
Modus Operandi
Pada press release itu polisi juga membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka ini dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong.
Setelah membuat akun tersebut, yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia Giveaway.
Setelah masuk di dalam grup Indonesia Giveaway, dia melakukan serangan-serangan kepada calon korbannya,
dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta dengan persyaratan harus ikut syarat yang diberikan oleh admin.
Untuk bisa ikut maka harus WA ke nomor handphone yang diberikan, setelah WA di situlah tipu daya itu diterapkan.
Para korban diminta transfer sejumlah uang besarannya Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, motif yang terjadi pada kasus ini semata-mata karena masalah ekonomi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwo.
Dari penipuan yang dilakukan, tersangka mendapatkan keuntungan sampai puluhan juta.
Sejauh ini ada 10 korban dari tersangka yang telah membuat laporan.
Polisi juga membeberkan apa yang dilakukan tersangka terhadap hasil penipuan.
"(Hasil penipuan) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian mereka juga mengonsumsi sabu serta bermain judi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MZ dan LH disangkakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 Undang Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(*)
Baca Juga: Akhirnya Tercium Juga, Teddy Diam-diam Lakukan Hal Ini ke Anaknya, Mantan Istri Angkat Bicara!