Kasus Video Syur Mirip Gisel Masuki Babak Baru! Kejaksaan Kembalikan Berkas, Hotman Paris Justru akan Dipanggil, Ada Apa?

Jumat, 11 Desember 2020 | 19:10
Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa

Kasus Video Syur Mirip Gisel Masuki Babak Baru! Kejaksaan Kembalikan Berkas, Hotman Paris Justru akan Dipanggil, Ada Apa?

Kasus Video Syur Mirip Gisel Masuki Babak Baru! Kejaksaan Kembalikan Berkas, Hotman Paris Justru akan Dipanggil, Ada Apa?

WIKEN.ID -Proses kepolisian belum usai, fakta terbaru kasus video syur mirip Gisel, ungkapan lirih ibu Gempi.

Kasus video syur yang menyeret nama Gisel terus berproses di kepolisian.

Hingga saat ini, teka-teki siapa pemeran wanita di video syur tersebut belum juga terungkap.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga: Nggak Main-main! Pasangan Artis Ini Rela Sewa Satu Bioskop Hingga Saling 'Pijat' di Mobil Demi Ungkap Keromantisannya: Langsung Buru-buru Mandi!

Dari kasus ini, pihak Kejaksaan ternyata mengembalikan berkas perkara yang sebelumnya sudah dilimpahkan.

Perkembangan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Ia menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

Dalam kesempatan itu, Nirwan juga mengungkapkan Kejaksaan lakukan pengembalian.

Baca Juga: Baru Juga Resmi Jadi Janda, Gisel Malah Blak-blakan Minta Gading Marten Lakukan Ini Demi Bisa Berduaan, Mau Ngapain Sih?

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN."

"Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.

Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.

Baca Juga: Sengaja Disimpan Rapat! Tak Habis Pikir Luna Maya Lakukan Ini Selama 4 Hari Berturut-turut Usai Ditinggal Nikah Reino Barack, Melaney Ricardo: Biar Aja!

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Baca Juga: Usai Geger Video Syur Mirip Gisel, Mbak You Bongkar Hasil Terawangannya Soal Skandal Seks yang Makin Melebar di Tahun 2021, Sindir Siapa?

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."

"Adapun ancaman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," tambahnya.

Baca Juga: Geram Anaknya Dituding Tak Perhatian pada Bayi Lina Jubaedah, Sule Sindir Keras Teddy: Pengin Masuk Infotainment Kali, Biar Ada Kerjaan!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sempat ditemui di kesempatan berbeda.

Kali ini, ia dimintai keterangan perihal pernyataan Hotman Paris terhadap ponsel Gisel yang hilang.

Untuk pernyataan tersebut, Kombes Pol Yusri tak memberikan banyak tanggapan.

"Nanti saya tanyakan ke penyidik perkembangannya ya," jelas Kombes pol Yusri.

Baca Juga: Ketua RT Akhirnya Bongkar Kebiasaan Luna Maya dan Reino Barack Selama 2 Tahun Pacaran: Nggak Ditegur, Tertutup!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Video Syur Mirip Gisel: Kejaksaan Kembalikan Berkas, Hotman Paris akan Dipanggil?

Editor : Amel

Baca Lainnya