WIKEN.ID - Kasus video asusila yang disebut mirip penyanyi Gisella Anastasia dan artis Jessica Iskandar sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sudah disidik oleh para penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip dari Kompas.com.
Yusri menjelaskan, dua kasus tersebut dinaikkan setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan gelar perkara pada Rabu, kemarin.
"Kemarin sore sudah kami lakukan gelar perkara awal untuk laporan yang mirip saudara G dan juga mirip saudara JI, kami lakukan gelar perkara," ucapnya.
Rencananya, polisi kembali memeriksa saksi-saksi terhadap dua laporan kasus itu pada hari ini. "Rencana tindak lanjut, rencana ada dua saksi lagi.
Mudah-mudahan bisa hadir hari ini, kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan pendalaman," katanya. Diketahui, beberapa nama artis seperti Gisel, Jessica Iskandar, dan Anya Geraldine menjadi perbincangan di media sosial belakangan ini.
Hal itu karena beberapa video dan foto syur yang disebut-sebut mirip mereka tersebar.
Hingga kini belum dapat dipastikan kebenaran dari video dan foto itu. Polisi yang sudah mendapatkan laporan masih menyelidiki kasus tersebut.
Sementara itu, Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyelidikan terkait kasus penyebaran video asusila yang menampilkan seorang wanita mirip dengan artis Gisel Anastasia telah memasuki gelar perkara.
Yusri menyebut mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020) yang dikutip dari kompas.com.
Yusri menjelaskan, jika nantinya kasus penyebaran video asusila itu masuk ke penyidikan, maka polisi akan memanggil orang-orang terkait.
Khususnya pemilik akun yang menyebarkan video itu di media sosial.
"Yang dilaporkan ada lima akun, sudah kita profiling akun-akun tersebut," kata Yusri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari lima akun yang dilaporkan menyebar video asusila itu, sudah ada tiga akun yang ditutup.
Namun, penutupan itu tak menghalangi polisi melakukan penyelidikan.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.
Yusri menegaskan, pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis. Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.