Dulu Asal Ngomong Syahrini punya Hubungan dengan Pengusaha Asal Kalimantan, Kini Lia Ladysta Malah Ogah Kasusnya Sampai Persidangan, Takut?

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:40
Kolase Tribunnews

Ujung Perkara Celetukan Lia Ladysta soal Pak Haji, Bakal Menyatakan Permintaan Maaf untuk Syahrini Usai Berstatus Tersangka: Aku Manusia Biasa, Mungkin Perkataanku Melukai Hati

Dulu asal ngomong Syahrini punya hubungan dengan pengusaha asal Kalimantan, kini Lia Ladysta malah ogah kasusnya sampai persidangan

WIKEN.ID-Permasalahan antara Lia Ladysta dan Syahrini masih berlanjut.

Seperti yang diketahui, istri Reino Barack itu melaporkan pedangdut Lia Ladysta atas dugaan pencemaran nama baik.

Lia mengaku kasusnya cepat selesai dan jika bisa tidak sampai ke tahap persidangan.

"Kami yakin dengan kami proaktif, kami lebih terbuka, perkara ini pasti selesai."

Baca Juga: Dinikahi Anak Bos Taksi, Sahabat Bocorkan Souvenir Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan, Ada Benda Bertahtakan Mutiara!

"Lia Ladysta sendiri juga tidak menginginkan sampai ke persidangan," kata kuasa hukum Lia, Leo Situmorang dalam YouTube KH Infotainment, Jumat (16/10/2020).

Meski begitu, Lia sendiri mengaku belum pernah membangun komunikasi ke Syahrini.

Pedangdut kelahiran 1984 ini beralasan, ia sudah memiliki kuasa hukum yang menangani kasusnya.

Baca Juga: Gelap Mata Gegara Suka Belanjar, Ayu Dewi Tak Bisa Berkutik Ketika Regi Datau Lakukan Ini

Kendati demikian, Lia tak menutup kemungkinan meminta maaf langsung kepada Syahrini.

"Kan semuanya sudah Lia serahkan pada lawyer," kata Lia Ladysta.

"Cuma ya keluarga aja sih yang takut. Semuanya di kampung. 'Itu gimana ndok?', orang tuaku sudah enggak ada sih, cuma ya saudara aja," lanjutnya.

Diketahui, Syahrini melaporkan Lia ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019.

Baca Juga: Ketahuan Lagi Belanja Baju di Mall, Respon Nathalie Holscher Jadi Sorotan Saat Dituding Membawa ATM Sule Oleh Sosok Ini, Putri Delina Ikut Bereaksi

Lia dilaporkan karena menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan pengusaha tambang asal Banjarmasin.

Mantan personel Trio Macan itu melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya