Mulutmu Harimaumu, Lantang Sebut Hubungan Rahasia Incess dengan Pengusaha, Penyanyi Dangdut Ini Ungkap Ketakutan Usai Dilaporkan Syahrini Ke Polisi
WIKEN.ID - Buntut dari perkataan Lia Ladysta menjadi panjang.
Usai pengakuannya tentang hubungan Syahrini dengan seorang pengusaha terlontar dari mulutnya, ia harus menerima kenyataan pahit.
Bak mulutmu harimaumu, penyanyi dangdutini dilaporkan oleh Incess karena dugaan pencemaran nama baik.
Lia Ladysta pun mengungkap bahwa keluarganya merasa takut saat tahu ia sedang menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini ini.
Menurut dia, keluarganya di kampung halaman terus menanyakan perkembangan kasus tersebut kepadanya.
"Cuma ya keluarga aja sih yang takut. Semuanya di kampung. 'Itu gimana ndok?', orangtuaku sudah enggak ada sih, cuma ya saudara aja," kata Lia seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (16/10/2020).
Sampai ke Persidangan Sementara perempuan kelahiran April 1984 itu menegaskan, ia tidak memanfaatkan momen kepopuleran kasus ini untuk mendapatkan keuntungan.
Lia berujar, yang ia inginkan saat ini adalah kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut segera selesai dan tak sampai masuk ke ranah persidangan.
"Aku memang pengin cepat selesai masalah ini. Kalau aku tipe orang yang 'mumpung gue lagi banyak dicari-cari nih, gue ambil semua endorse', enggak ada satu pun, bisa dilihat di Instagram aku, aku enggak terima endorse apa pun," kata Lia.
Untuk diketahui, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrani, melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin.
Eks personel Trio Macan melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 THN 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Saat ini, polisi telah menetapkan Lia Ladysta sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Syahrini.
(*)