Usai Hunian di Atas Awan, Kini Kembali Viral Rumah di Atas Mall, Sebelum Membeli Cek Status Hukumnya!

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:00
twitter

Usai Hunian di Atas Awan, Kini Kembali Viral Rumah di Atas Mall, Sebelum Membeli Cek Status Hukumnya!

Usai Hunian di Atas Awan, Kini Kembali Viral Rumah di Atas Mall, Sebelum Membeli Cek Status Hukumnya!

WIKEN.ID -Rumah identik dengan berdirinya bangunan di atas tanah.

Namun, siapa sangka hal ini justru berbeda, loh wikeners!

Kembali viral rumah yang berdiri di atas Mall.

Baca Juga: Nggak Habis Pikir Kelakuan Aurel dan Azriel, Ashanty Nagis Hingga Bentak Anak Kebanggaannya Nekat Lakukan Ini: Malu Bunda, Ya Allah!

Mungkin kebanyakan orang menyangka kalau bentuknya adalah apartemen.

Sayangnya bukan, loh. Rumah ini benar-benar layaknya sebuah komplek perumahan.

Sebelumnya, tren "rumah di atas awan" ini dimulai oleh Agung Sedayu Group, dan Agung Podomoro Group

Lalu, bagaimana status hukumnya?

Baca Juga: Hampir Setahun Virus Corona Mewabah, Mbak You Beberkan Pernyataan Mengejutkan saat Ditanya Soal Berakhirnya Covid-19 Hingga Sebut Minta Keajaiban!

perumahan ini sempat viral, dan menjadi perbincangan publik saat warganet asal Malaysia, Shahrir Bahar, mengunggah foto perumahan tersebut di akun twitternya:

Baca Juga: Ngaku Dulu Ogah Dinikahi Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Sebut Kalau Dirinya Sempat Temukan Perempuan Lain di Rumah Mertuanya

Menjadi menarik, saat Kompas.com menelusuri sejumlah portal jual beli properti.

Rumah di atas mal Thamrin City ditawarkan dengan harga bersahabat, mulai dari Rp 1,5 miliar.

Padahal, lokasinya di pusat Jakarta, dan dekat dengan alamat nomor satu di seantero ibu kota, yakni Jalan Thamrin, dan Bundaran HI.

Baca Juga: 10 Tahun Nikahi Konglomerat, Artis Cantik Ini Bongkar Kebiasaan Tidur Suami di Atas Ranjang Seharga 200 Juta!

Untuk diketahui, harga pasar tanah di kawasan ini pada 2018 saja sudah menembus kisaran angka Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per meter persegi.

Tentu, banderol harga miring dari rumah di Thamrin City itu membuat banyak orang tergoda.

Namun, sebelum Anda terkesima, dan memutuskan untuk membeli rumah di atas awan, ada baiknya mengetahui hal-hal terkait aspek legalitas.

Menurut pengamat hukum properti Eddy Leks, status kepemilikan rumah di atas mal, adalah hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).

Status kepemilikan ini yang paling normal, meski bisa juga dianggap unit bangunan biasa.

Jika rumah di atas mal atau apartemen tersebut adalah HMSRS, maka statusnya secara hukum sama dengan unit apartemen sesuai UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Regulasi tersebut menyebutkan, HMSRS merupakan unit yang dimiliki secara utuh 100 persen, terpisah dari bagian bersama, namun meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

Baca Juga: Putrinya Kaya Raya Hingga Hidup Serba Ada, Tampilan Ibunda Luna Maya di Bali Jadi Sorotan, Ada di Tepi Sawah dan Jauh Dari Kata Mewah

"Setelah mengetahui aspek legalitas, calon pembeli bisa langsung menuju tahap berikutnya, yakni persiapan pembelian," kata Eddy kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Sama seperti rumah dan apartemen pada umumnya, hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh pembeli juga tak jauh beda.

Namun begitu, calon pembeli tetap harus kritis dan perlu menanyakan status hukum properti tersebut, apakah dianggap sebagai HMSRS atau bukan.

Baca Juga: Berkali-kali Nikahi Brondong, Peramal Kondang Ini Beberkan Kehidupan Rumah Tangga Muzdalifah dan Fadel Islami Hingga Sebut akan Ada Penyesalan!

Pertanyaan berikutnya yang harus ditanyakan calon pembeli adalah bagaimana dengan pertelaannya, apakah properti tersebut jelas ditela sebagai bagian yang dapat dimiliki secara terpisah atau tidak, dan bagaimana dengan izin mendirikan bangunannya (IMB).

IMB ini, kata Eddy, menegaskan bahwa unit-unit rumah tersebut memang diizinkan untuk dibangun di atas mal atau apartemen.

Setelah itu, yang perlu diperhatikan tentunya perjanjian pengikatan jual belinya (PPJB) untuk mengetahui gambar unit rumah tersebut, lokasi, luas, dan lain-lain.

Baca Juga: Nikahi Janda Nassar KDI, Fadel Islami Dibuat Kaget dengan Ritual Muzdalifah Sebelum Tidur, Intip Perubahannya Hingga Dipuji Pakai Rok ala Korea

Mengetahui semua hal tersebut di atas sangat penting bagi calon pembeli sebagai langkah antisipatif jika terjadi sesuatu.

Misalnya, pemilik unit sedang membutuhkan uang. Dia bisa mengagunkan sertifikat HMSRS-nya kepada bank. "Bagi bank, sepanjang unit rumah tersebut dianggap HMSRS, kekuatan hukumnya sama saja dengan unit apartemen lain pada umumnya," imbuh Eddy.

Jika unit rumah tersebut dianggap HMSRS, maka akan terbit sertipikat HMSRS.

Bank bisa memasang hak tanggungan di atas HMSRS tersebut sebagai agunan pelunasan kredit pemilikan apartemen atau rumah.(*)

Editor : Amel

Baca Lainnya