Tengah Berhubungan Badan dengan Suami Orang, Wanita Ini Tiba-tiba Kejang Hingga Akhirnya Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Ini Pada Kekasih Gelapnya

Kamis, 17 September 2020 | 18:20

WIKEN.ID- Beberapa waktu lalu ramai pemberitaan mengenai seorang janda yang tiba-tiba tewas saat tengah berhubungan badan dengan pria beristri.

Insiden yang menewaskan janda berinisial EE (44) itu terjadi pada 11 Agustus 2020 lalu.

Tepatnya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Alami Jatuh Bangun Hingga Harus Ganti Nama Band, Ternyata Noah Jadi Band yang Sulit Untuk Diundang Manggung, Manager Band Ungkap Syaratnya!

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak.

Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga.

Keduanya menjalin hubungan gelap.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.

Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.

Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Kiwil, Meggy Wulandari Bongkar Kelakuan yang Bikin Dirinya Ilfil dengan Mantan Suaminya Ketika Berhubungan Ranjang: Makanya Aku Jadi Jijik!

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.

KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.

Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga: Terungkap Artis Cantik yang Bikin Ariel Noah Klepek-klepek Hingga Anggap Sosoknya Sebagai Wanita Tercantik Sedunia, Mantan Luna Maya: Gatau Cakep Aja

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.

(Kontributor Sumba, Ignasius Sara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya"

Editor : Pipit